Open Access BASE2021

Politik Hukum Ketentuan Pidana Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (Studi Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Bencana Lumpur Lapindo)

Abstract

This study aims to determine the environmental pollution caused by the Lapindo mud disaster and legal politics in terms of the criminal provisions in Law No. 22 of 2001 concerning Oil and Gas. The problems formulated in this research are first, what is the legal politics of the criminal provisions of Law Number 22 of 2001 on Oil and Gas? Second, what is the impact of the Lapindo mudflow on the environment and public health? The type of research is normative with a statutory approach and is analyzed using qualitative methods. The results of this study are first, the legal politics regarding the Lapindo mud disaster, namely the absence of an article that regulates violations regarding procedural errors committed by companies in the Criminal Provisions of Law Number 22 of 2001 on Oil and Gas. Second, local residents suffered losses, both material and immaterial, because Lapindo mud contains chemical substances, namely metals and phenols that endanger public health and pollute the environment such as water, soil, and air. Key Words: Environtment; lapindo mud; legal policy; public healthAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh bencana lumpur lapindo dan politik hukum yang ditinjau dari ketentuan pidana di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana politik hukum ketentuan pidana atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi? Kedua apa dampak semburan lumpur lapindo terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat ? Jenis penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan dianalisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, politik hukum mengenai bencana lumpur lapindo yaitu tidak adanya pasal yang mengatur tentang pelanggaran mengenai kesalahan prosedural yang dilakukan oleh perusahaan di Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, warga sekitar mengalami kerugian, baik materil dan immateril, karena lumpur lapindo mengandung zat kimia yaitu logam dan fenol yang membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan seperti air, tanah, dan udara.Kata Kunci: Lumpur lapindo; politik hukum; lingkungan; kesehatan masyarakat

Problem melden

Wenn Sie Probleme mit dem Zugriff auf einen gefundenen Titel haben, können Sie sich über dieses Formular gern an uns wenden. Schreiben Sie uns hierüber auch gern, wenn Ihnen Fehler in der Titelanzeige aufgefallen sind.