Suchergebnisse
Filter
1800 Ergebnisse
Sortierung:
EKSISTENSI HUKUM ADAT MASYARAKAT KAMPUNG NAGA (HUKUM NASIONAL, HUKUM WARIS ADAT, HUKUM TANAH ADAT, DAN HUKUM PERNIKAHAN ADAT)
AbstractThe article is aimed to understand the customary laws that which is retained in Kampung Naga relating to the national law or the law of nations. The kind of research in the article this is a doctrinal, while the whole including research evaluative. Based on the results of research and discussion can be explained that the indigenous people of Kampung Naga is an example of a that indigenous people still remain in existence in this era of globalization that are becoming increasingly are unstoppable again. The public confidence will adat law that has been read our being fortified for the community to prevent the entrance of foreign culture to Kampung Naga. The arrangement of spatial planning and the division of the adat land which are fair for the community make the community can live with peace and is carried out to keep the balance of nature. It is therefore need to appreciation to the indigenous people of Kampung Naga for their efforts from the government under the Kampung Naga made their customary village so public can regulate his life by independently of the people come from. The recommendation is 1) The government in this case the President or the Minister concerned should further specify the provisions on "customary law" contained in the Regulations of Law. 2) The Parliament need to make a law which regulates the rights of indigenous peoples in accordance with the mandate of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (NKRI) Article 18 B. Even if necessary the Law or Regulation that is "overshadowed" all provisions on the rights of indigenous peoples.Keywords : Indigenous People, Existence, Customary LawAbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui hukum-hukum adat yang masih dipertahankan di Kampung Naga berkaitan dengan hukum nasional atau hukum negara. Jenis penelitian dalam artikel ini adalah doktrinal, sedangkan dilihat dari bentuknya termasuk penelitian evaluatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dijelaskan bahwa Masyarakat Adat Kampung Naga merupakan salah satu contoh ...
BASE
Adat Atjèh
In: Verhandelingen van het Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde
Indonesia
Adat atjèh
In: Verhandelingen van het Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde 24
Majelis Desa Adat sebagai Pasikian Desa Adat di Bali
ABSTRAK Studi ini bertujuan untuk mengkaji tentang Majelis Desa Adat Sebagai Pasikian Desa Adat di Bali. Pengkajian pada Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Hasil studi menjelaskan bahwa Desa Adat di Bali memiliki kewenangan untuk membentuk Pasikian Desa Adat yang telah diakui secara yuridis pada tatanan hukum di Indonesia mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 hingga pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Desa Adat di Bali. Secara sosiologis telah diakui oleh pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta telah disepakati dan diakui oleh Masyarakat (krama) Desa Adat di Bali. Pasca terbentuknya Majelis Desa Adat menimbulkan Konsekuensi yuridis terhadap Desa Adat di Bali, antara lain pada bidang pendampingan serta pembuatan pedoman penyuratan awig-awig dan perarem, pembentukan lembaga adat dan pembentukan pedoman ngadegang Bendesa Adat dan Majelis Desa Adat memiliki wewenang untuk menyelesaikan persoalan-persoalan adat yang tidak bisa diselesaikan oleh Desa Adat dan memberikan keputusan terkait pelanggaran Prajuru Desa Adat. Konsekuensi yuridis tersebut diatur pada Perda tentang Desa Adat, Pergub Bali dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Majelis Desa Adat Bali. Kata Kunci: Desa Adat, Pasikian, Majelis Desa Adat, Kewenangan, Konsekuensi. ABSTRACT This Study aims to examine the Assembly of Indigenous Villages as Pasikian Indigenous Villages in Bali. The study uses normative legal research methods with statutory approaches, conceptual approaches and historical approaches. The results of the study explain that Indigenous Villages in Bali have the authority to form Pasikian Desa Adat which has been recognized juridically in the legal order in Indonesia starting from the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945 to the Regional Regulation of Bali Province on Indigenous Villages in Bali. Sociologically it has been recognized by the government and local government and has been ...
BASE
KOORDINASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN LEMBAGA ADAT DALAM PELESTARIAN HUTAN ADAT DI KAWASAN ADAT AMMATOA KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA
The purpose of this study was to determine how the coordination between the Institute of Traditional and Local Government in terms of preservation of Indigenous Traditional Forest Region Ammatoa Kajang Kajang Subdistrict Bulukumba. This type of research is qualitative. The data was analyzed by descriptive qualitative. The results showed that the coordination between the local government with customary institutions in preserving indigenous forests in the area of customs Ammatoa Kajang Bulukumba going well although not maximized. Coordination problems in the indigenous forest conservation Ammatoa Kajang today is the communication has not been smooth due to the ego respective sectoral agencies, the lack of human resources in terms of Konjo language interpreter as well as the distance to the area of customs Ammatoa Kajang far enough. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Koordinasi antara Lembaga Adat dengan Pemerintah Daerah dalam hal pelestarian Hutan Adat di Kawasan Adat Ammatoa Kajang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Jenis penelitian adalah Kualitatif. Data tersebut dianalisis secara Deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi anatara Pemerintah daerah dengan Lembaga adat dalam pelestarian hutan adat di kawasan adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba berjalan dengan baik walaupun belum maksimal. Kendala koordinasi dalam pelestarian hutan adat Ammatoa Kajang saat ini yaitu komunikasi yang belum lancar disebabkan karena adanya ego sektoral masing-masing lembaga, kurangnya sumber daya manusia dalam hal penerjemah bahasa konjo serta jarak tempuh menuju kawasan adat Ammatoa Kajang yang cukup jauh.
BASE
PERANAN DEWAN ADAT DAYAK (DAD) DALAM MITIGASI KONFLIK TANAH ADAT: (Studi di Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah)
Perlindungan dan pengakuan akan masyarakat adat sangatlah penting dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam negara Indonesia mengingat kemajemukan bangsa-bangsa nya yang terdiri dari berbagai macam suku budaya dan hadirnya lembaga yang merepresentasikan identias budaya tersebut juga menjadi sangat penting menjadi penguatan perlindungan dan pengakuan akan unsur entitas yang ada. Terkhusus salah satu nya di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki kekayaan budaya adat yang memiliki hak dan hukum adat nya masing-masing yang mencerminkan identitas masyarakat adat nya. Hadirnya lembaga adat yang berbasis masyarakat adat pun menjadi sorotan peneliti dimana Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah hadir ditengah-tengah masyarakat sembagai lembaga supervisi yang membantu dalam pengembangan dan memperjuangkan hak masyarakat adat. Dalam penelitian ini peneliti menganalisa bagaimana tindakan atau pola peranan yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dan faktor yang mempengaruhi pola peranan yang diambil lembaga berdasarkan tugas dan fungsi lembaga yang tertuang dalam peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah No.16 Tahun 2008 dan berdasarkan Ketetapan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah No.1 Tahun 2019 tentang tata organisasi Dewan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah melalui progres penyelesaian konflik dalam sengketa tanah adat. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif deskriftif dengan pendekatan penelitian menggunakan metode wawancara atau observasi langsung terhadap narasumber yang bersangkutan yang memiliki kredibelitas dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah melakukan atau memanajemen konflik berdasarkan teori mitigasi konflik Dean&Jeffrey Z.Rubin yaitu cenderung pada pola pemberian problem solving dengan alternatif atau instrumen melalui sidang adat. Faktor yangg menghambat penyelesaian konflik dari hasil temuan peneliti adalah adanya kepentingan politik dengan pemodal baik dalam bentuk laba maupun kekuasaan.
BASE
KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DALAM MENDIAMI HUTAN ADAT
Abstract UUD NRI 1945 mandates the government to protect the rights of every citizen, one of which is the protection of the rights of indigenous people (adat) to inhabit the indigenous forests. The legal issues in this research is how the position of indigenous and tribal peoples in the indigenous forest inhabit and how the protection of the constitutional rights of indigenous forest communities by the government. This study uses normative juridical approach made to the things that are theoretical principles of law. Based on this research, it is known that the position of indigenous and tribal peoples as subjects of law and customary rights to the forest owner. While legal protection by the government in the form of guaranteeing legal certainty of tenure of indigenous forest by indigenous and tribal peoples is to produce local law as a form of protection and recognition of indigenous peoples. Keywords : Forests; Governments; Indigenous And Tribal Peoples (adat); Abstrak UUD NRI 1945 mengamanatkan pemerintah untuk melindungi hak setiap warga negara, salah satunya adalah perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat dalam mendiami hutan adat. Isu hukum dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan masyarakat hukum adat dalam mendiami hutan adat dan bagaimana perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat hutan adat oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yang dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa kedudukan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dan pemilik hak atas hutan adat. Sedangkan perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah berupa penjaminan kepastian hukum atas penguasaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat adalah dengan menghasilkan produk hukum daerah sebagai wujud perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat. Kata Kunci: Hutan; Masyarakat Hukum Adat; Pemerintah;
BASE
Kekuatan Politik Pemangku Adat Ammatoa Pada Masyarakat Adat di Tanatoa Bulukumba
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Eksistensi Komunitas Adat Ammatoa dan legitimasi kekuatan Politik Ammatoa. Penelitian ini bersifat deskriptif–analisis, penentuan informan dilakukan secara purposive dan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan kajian pustaka. Data dikembangkan menjelaskan, menguraikan dan menganalisis secara rinci budaya dan adat istiadat berdasarkan tujuan penelitian. Hasil penelitian menggambarkan pemangku adat Ammatoa yang memiliki kekuatan politik dalam menjalankan fungsinya sebagai pemimpin adat pada masyarakat adat di Tanatoa Bulukumba. Ammatoa bertindak sebagai pemimpin informal yang juga berfungsi sebagai tokoh masyarakat yang memiliki kharisma yang memiliki nilai lebih dibanding yang lainnya. Pada setiap pemilihan umum, Ammatoa memiliki pengaruh besar, para calon yang akan ikut dalam konstalasi tersebut mendatangi Ammatoa untuk meminta restu dan berharap pengaruhnya untuk mendapat dukungannnya di Tanatoa bersama masyarakat adatnya.
BASE
Adat Law in Indonesia
In: International affairs, Band 25, Heft 3, S. 388-389
ISSN: 1468-2346
Adat Law in Indonesia
In: Pacific affairs: an international review of Asia and the Pacific, Band 22, Heft 2, S. 194
ISSN: 1715-3379