Open Access BASE2022

TINJAUAN YURIDIS PERAN BRIGADE MOBIL (BRIMOB) DALAM MENANGANI KONFLIK BERSENJATA DI WILAYAH PAPUA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 2 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG TEKNIS PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Abstract

Persoalan Papua merupakan persoalan bangsa yang perlu dengan seksama diuraisecara jelas sesuai pada ketentuan dari amanat konstitusi Undang-Undang DasarRepublik Indonesia 1945. Menghindari dari suatu masalah yang ada pada wilayahPapua (baik Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat) merupakan sebuah sikapyang inkonstitusional. Pemerintah Republik Indonesia sangat memahami sebuahpesan konstitusi tersebut serta dalam mencapai upaya-upaya pembenahan selaludilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Brimob Dalammenangani konflik bersenjata di wilayah Papua ditinjau dari Pasal 2 PeraturanKepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang TeknisPenanganan Konflik Sosial dan Bagaimana cara brigade mobil mengatasihambatan-hambatan dalam menangani konflik bersenjata di Wilayah Papua. Padapenelitian ini penulis memakai pendekatan secara yuridis empiris yakni penelitiandengan mengadakan di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalampenelitian ini adalah penelitian deksriptif dengan menggunakan metode studikepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis dengan menggunakan logikadeduktif. Adapun kesimpulan penulis adalah Dengan melakukan suatu strategidengan melalui penerapan pendekatan secara lunak serta apabila dengan kerassecara simultan ini, tentu gerakan insurgensi bersifat separatis Papua relatif mampuditangani, meskipun belum selesai. Namun apabila didasarkan pada prinsippenanganan insurgensi dengan menekankan pada aspek melalui dukungan publik, legitimasi politis dan/atau propaganda, sehingga prinsip-prinsip tersebut mamputerpenuhi secara dengan upaya pendekatan yang lunak (deradikalisasi dankesejahteraan) serta pilihan penegakan hukum sebagai bentuk pendekatan keras Kata Kunci : Konflik, Papua, Peran Brigade Mobil The Papua problem is a national problem that needs to be thoroughly parsed inaccordance with the provisions of the constitutional mandate of the 1945 Constitutionof the Republic of Indonesia. Avoiding a problem that exists in the Papua region (eitherPapua Province or ...

Languages

English

Publisher

Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI

10.36805/jjih.v7i1.2293

Report Issue

If you have problems with the access to a found title, you can use this form to contact us. You can also use this form to write to us if you have noticed any errors in the title display.