Open Access BASE2018

KEJAHATAN GENOSIDA DAN KONFLIK ETNIS ROHINGYA DALAM ASPEK HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA ; The Crime of Genocide on the Rohingya Ethnic in Myanmar from the Perspective of International Law and Human Rights

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa tentang kejahatan genosida dan konflik etnis Rohingya dalam perspektif hukum internasional dan Hak Asasi Manusia. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan berbagai konvensi internasional dan peraturan yang mengatur kejahatan genosida untuk dapat menelaah kasus genosida khususnya kasus Rohingya. Kejahatan Genosida di Myanmar yang telah lama terjadi merupakan salah satu isu internasional yang mendapat perhatian dari berbagai negara-negara di dunia saat ini terlebih lagi semenjak gencarnya serangan terhadap orang-orang Rohingya yang dilakukan oleh pasukan militer Myanmar. Kejahatan genosida ini telah menewaskan banyak orang-orang sipil yang tidak bersalah, dimana ribuan orang meninggal dan terluka sebagai akibat pembunuhan massal yang dilakukan pasukan militer Myanmar secara membabi buta. Genosida telah menjadi salah satu kejahatan paling kejam yang juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan ; AbstractGenocide has become one of the most essential issue nowadays in the world since the ethnic conflict on Rohingya occurred in Myanmar. This conflict which has killed thousands of innocence civilians happened over the last century and increasingly heating up in the 21st century. Genocide on the Rohingya constitute a serious international crime which was conducted widespread and systematically, carried out by state actors (state agents or military apparatus) and non- state actors by destruction in whole or in part. This research focuses on the crime of genocide that occurred in the conflict of Rohingya which reviewed based on aspects of international law and human rights. The research results show that genocide on the Rohingya Ethnic has become a crime against humanity and violates the principle of humanity.Abstrak Genosida saat ini menjadi salah satu persoalan yang paling penting di dunia sejak terjadinya insiden konflik sejak konflik etnis Rohingya terjadi di Myanmar. Konflik ini telah membunuh ribuan orang – orang sipil yang tidak bersalah yang terjadi selama berabad-abad yang lalu dan semakin memanas di abad ke-21. Genosida pada etnis Rohingya merupakan kejahatan internasional yang serius yang dilakukan secara meluas dan sistematik, dilakukan oleh aktor-aktor negara (agen-agen negara atau aparat militer) dan aktor-aktor non negara dengan penghancuran secara sebagian atau keseluruhan. Penelitian ini berfokus pada kejahatan genosida yang terjadi pada konflik etnis Rohingya yang dikaji melalui aspek- aspek hukum internasional dan hak asasi manusia. Penelitian ini menunjukkan bahwa genosida pada etnis Rohingya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar prinsip- prinsip kemanusiaan.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a10

Sprachen

Englisch

Verlag

Padjadjaran Journal of Law; PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)

Problem melden

Wenn Sie Probleme mit dem Zugriff auf einen gefundenen Titel haben, können Sie sich über dieses Formular gern an uns wenden. Schreiben Sie uns hierüber auch gern, wenn Ihnen Fehler in der Titelanzeige aufgefallen sind.