ANALISIS FRAMING PEMBERITAAN PP NO. 43/ 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI MEDIA ONLINE KOMPAS. COM
Abstract
Pemberitaan mengenai Peraturan Pemerintah No. 43/ 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi topik menarik untuk dibahas di media massa. Salah satu media yang turut memberitakan mengenai kehadiran Peraturan Pemerintah tersebut adalah media online Kompas.com. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kompas.com membingkai pemberitaan tentang Peraturan Pemerintah No. 43/ 2018 yang terbit selama bulan Oktober 2018. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan metode analisis framing Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki yang mencakup empat struktur yaitu Sintaksis bagaimana cara wartawan menyusun fakta, Skrip bagaimana cara wartawan mengisahkan fakta, Tematik bagaimana cara wartawan menulis fakta, retoris bagaimana cara wartawan menekankan fakta pada setiap berita. Penelitian ini didukung dengan menggunakan teori framing sebagai teori efek media. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari tujuh berita yang dianalisis, Kompas.com lebih menonjolkan tentang isi pasal yang mengatur soal imbalan uang dan bentuk perlindungan yang diberikan bagi pelapor kasus korupsi dengan mengkaji mengenai sebab- akibat dari diterbitkanya Peraturan Pemerintah tersebut melalui pernyataan sumber yang pro dan kontra, dalam pemberitaan ini Kompas.com berupaya memperkecil dan mengaburkan pengaruh kepentingan media dengan kepentingan ekonomi dan politiknya dalam memberitakan PP No. 43 tahun 2018 dilihat dari pengambilan pernyataan sumber yang beragam.
Problem melden