Open Access BASE2016

EFEKTIVITAS REGULASI DAN PELAKSANAAN PENGAWASAN SUMBER DAYA PERIKANAN (Studi Pada Unit Pelaksana Teknis Stasiun PSDKP Pontianak)

Abstract

ABSTRACTThis thesis discusses issues Regulatory Effectiveness and Implementation of Fisheries Resources Monitoring (Study on Technical Implementation Unit PSDKP station Pontianak). From the results of research using normative legal research methods, we concluded that: 1. Assessed from the perspective of regulation, regulatory oversight of fishery resources in the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries can be said is quite effective because it was based on a constitutional basis NRI 1945 Constitution and conventions of international law related to. As a property control, surveillance of fishery resources is done through law enforcement approach (surveillance), which is integrated with the system dilkukan Monitoring, Controlling, and Surveillance (MCS). At the concept level, normatifisasi and supervision activities of fishery resources daam formulated to four (4) main dimensions, namely: supervision before engaging in fishing activities (before fishing); supervision during fishing activities (while fishing); control when landing fish catches (during landing); and Supervision after landing catches (post landing). 2. The scope of monitoring of Fisheries Resources in the region of Technical Implementation Unit Pontianak stations include: Supervision of Fishing Vessels; Regional Monitoring and Line Fishing; Control of Fishing Equipment; and Monitoring Fishing in the Indonesian Exclusive Economic Zone. 3. Constraints Dominant Implementation Monitoring of Fisheries in the region of Pontianak PSDKP stations include: The limited number of supervisory personnel; Data integration system is not integrated; and limited funds and operational time. 4. Improving Future Fisheries Monitoring can be done by: Improving facilities, infrastructure, human resources, and financial resources, supervision in the fishing sector by fisheries inspectors who are under the auspices of the Directorate General of Marine Resources and Fisheries Ministry of Marine and Fisheries of the Republic of Indonesia; Improving coordination with institutions / bodies / agencies; Cooperate with other countries (international supervision). For overseas cooperation; and Conduct regulation fisheries surveillance more effective in the future. Further recommended to the front so that the law firm and organization in the scope of the ministry of maritime affairs and fisheries, is expected to be more pro-actively implement the task of coordinating and facilitating the preparation of legislation with piahak-related parties in the executive and legislative environment. Efforts must be taken so that legislation can be run in accordance with the provisions of the legislation is to create a program, set a target completion, to test the public (before, after,2and during the process), and involve others if these regulations have an impact on society.Keword : Effectiveness, regulation, supervision, Law EnforcementABSTRAKTesis ini membahas masalah Efektivitas Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Perikanan (Studi Pada Unit Pelaksana Teknis Stasiun PSDKP Pontianak). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Dikaji melalui media berita regional dan ditinjau dari perspektif pengaturannya, regulasi pengawasan sumber daya perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dikatakan sudah cukup efektif karena sudah berbasis pada landasan konstitusional UUD NRI 1945 dan konvensi-konvensi hukum internasional yang berkaitan. Sebagai pengawasan property, maka pengawasan sumberdaya perikanan dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum (surveillance), yang dilkukan terintegrasi dengan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance (MCS). Pada tataran konsep, normatifisasi dan kegiatannya pengawasan sumberdaya perikanan diformulasikan ke daam 4 (empat) dimensi utama, yaitu : pengawasan sebelum melakukan penangkapan ikan (before fishing); pengawasan selama melakukan penangkapan ikan (while fishing) ; pengawasan ketika melakukan pendaratan tangkapan ikan (during landing); dan Pengawasan setelah pendaratan tangkapan ikan (post landing). 2. Lingkup pengawasan Sumber Daya Perikanan di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Stasiun Pontianak meliputi: Pengawasan Terhadap Kapal Perikanan; Pengawasan Wilayah dan Jalur Penangkapan Ikan;Pengawasan Terhadap Alat Penangkapan Ikan; dan Pengawasan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. 3. Kendala Dominan Pelaksanaan Pengawasan Perikanan di wilayah kerja Stasiun PSDKP Pontianak meliputi: Keterbatasan jumlah personil pengawas; Sistem integrasi data belum terintegrasi; dan Keterbatasan dana dan waktu operasional. 4. Upaya Peningkatan Pengawasan Perikanan Ke Depan dapat dilakukan dengan cara : Meningkatkan sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan sumber daya keuangan, pengawasan di sektor penangkapan ikan oleh pengawas perikanan yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia; Meningkatkan koordinasi dengan lembaga/badan/instansi terkait; Melakukan kerja sama dengan negara lain (pengawasan internasional). Untuk kerja sama luar negeri; dan Melakukan regulasi pengawasan perikanan yang lebih efektif ke depan. Selanjutnya direkomendasikan ke depan agar biro hukum dan organisasi di lingkup kementerian kelautan dan perikanan, diharapkan dapat lebih pro aktif melaksanakan tugas koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dengan piahak-pihak terkait di lingkungan eksekutif maupun legislatif. Upaya yang harus ditempuh agar peraturan perundang-undangan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan adalah dengan membuat program legislasi, mengatur target penyelesaian, melakukan uji publik (sebelum, sesudah, dan selama proses) dan melibatkan pihak lain jika peraturan tersebut berdampak pada masyarakat.Kata Kunci : Efektivitas, Regulasi, pengawasan, Penegakan Hukum

Verlag

Jurnal NESTOR Magister Hukum

Problem melden

Wenn Sie Probleme mit dem Zugriff auf einen gefundenen Titel haben, können Sie sich über dieses Formular gern an uns wenden. Schreiben Sie uns hierüber auch gern, wenn Ihnen Fehler in der Titelanzeige aufgefallen sind.