Open Access BASE2020

FILSAFAT HUKUM DAN DEKONSTRUKSI CRITICAL LEGAL STUDIES: SEBUAH PARADIGMA PEMBARUAN HUKUM DALAM MENGGUGAT EKSISTENSI DOMINASI ASUMSI KEMAPANAN HUKUM

Abstract

Critical legal studies sebuah aliran yang berkembang di Amerika Serikat dengan metodenya dekonstruksi hukum. Dalam memandang masalah hukum, critical legal studies hukum tidak dapat dipisahkan dari politik dan hukum tidaklah netral dan bebas nilai. Karenanya hukum di dalam pembuatan hingga pemberlakuannya selalu mengandung pemihakan-pemihakan terhadap kelompok-kelompok tertentu. Dalam pandangan Meuwissen ada lima dalil kefilsafatan hukum, yaitu filsafat hukum adalah filsafat, karena itu ia merenungkan semua masalah fundamental dan masalah marginal yang berkaitan dengan masalah hukum. Pada dasarnya filsafat itu mempunyai dua unsur. Unsur yang pertama, unsur internal yang meliputi struktur ilmu pengetahuan dan metodologi. Unsur yang kedua, adalah unsur eksternal yang meliputi ilmu dan nilai yang meliputi agama etika, dan ideologi. Oleh karena itu, lima dalil tantang filsafat hukum yang dikemukakan oleh Meuwissen, merupakan pengertian dan kerangka dasar dari filsafat yang dijadikan bahan kajian untuk kerangka berfikir menuju esensi dari filsafat hukum. Hukum yang berada di tengah-tengah masyarakat tidak lepas dari perenungan dan perumusan nilai-nilai yang bersifat mendasar dari hukum itu sendiri.

Report Issue

If you have problems with the access to a found title, you can use this form to contact us. You can also use this form to write to us if you have noticed any errors in the title display.