Open Access BASE2022

Rancang Bangun Sistem Kepartaian di Indonesia Menuju Sistem Multipartai Sederhana dalam Perspektif Hukum

Abstract

Partai politik merupakan bagian dari sistem kepartaian yang diterapkan dalam sebuah negara. Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan sistem kepartaian, dimulai dari pemilu pertama pada tahun 1955 yang membuka peluang sebesar-besarnya kepada rakyat untuk membentuk partai politik. Kemudian beberapa pemilu yang terjadi pada masa orde lama dengan upaya untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia, sehingga pada masa tersebut hanya ada 3 Organisasi Peserta Pemilu, serta upaya-upaya yang dilakukan pada masa reformasi ini untuk menyederhanakan jumlah partai politik. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan sistem kepartaian di Indonesia, dimulai dari masa orde lama sampai masa sekarang ini, serta urgensi dari penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. Tulisan ini menggunakan kerangka metode deksriptif-analitis dengan pendekatan library research. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pengokohkan negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis adalah dengan melaksanakan demokrasi yang konstitusional, dimana penyederhanaan jumlah partai politik menjadi perlu sebagai upaya konsolidasi demokrasi. Sehingga konfigurasi kekuatan politik di parlemen dapat berfungsi efektif dalam memperkuat parlemen sebagai lembaga pengawas dan penyeimbang kekuasaan presiden. Oleh karena itu konsekwensi logis dari sistem pemerintahan presidensial adalah menyederhanaan jumlah partai politik dengan cara yang konstitusional. Salah satunya adalah mengunakan sistem electoral threshold dan parlementary threshold.

Problem melden

Wenn Sie Probleme mit dem Zugriff auf einen gefundenen Titel haben, können Sie sich über dieses Formular gern an uns wenden. Schreiben Sie uns hierüber auch gern, wenn Ihnen Fehler in der Titelanzeige aufgefallen sind.