Utilization of Autonomic Rights for Regions in Managing the Sea or Beach Area in Jakarta, Indonesia ; Pemanfaatan Hak Otonomi Daerah dalam Pengelolaan Wilayah Laut atau Pantai di Jakarta, Indonesia
An attempt to utilize marine areas based on Law no. 32 in 2004, it concerns about the Regional Government which contains the regional authority to manage their marine areas. Such authority is as stated in Article 18 paragraph (1), "they are; exploration, exploitation, conservation and marine management". In order for regional autonomy to have a positive impact on the management of coastal/marine areas, it requires a commitment from the local government and the community in managing the marine sector in their jurisdiction to gain added value or a strategic role on an ongoing basis. Law No. 32 in 2004 has been changed to Law no. 23 in 2014, Article 14 paragraph (6). ; Upaya pemanfaatan wilayah laut berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang memuat kewenangan daerah untuk mengelola wilayah lautnya. Kewenangan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), "mereka adalah; eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kelautan". Agar otonomi daerah berdampak positif terhadap pengelolaan wilayah pesisir/laut, diperlukan komitmen dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sektor kelautan di wilayah hukumnya untuk memperoleh nilai tambah atau peran strategis secara berkesinambungan. . UU No. 32 Tahun 2004 diubah menjadi UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 14 ayat (6).