Suchergebnisse
Filter
23 Ergebnisse
Sortierung:
World Affairs Online
World Affairs Online
Menguak masa lalu merenda masa depan: komisi kebenaran di berbagai negara
In: Seri transitional justice
PENDIDIKAN POLITIK PEREMPUAN DALAM KONTEKS NEGARA DEMOKRASI
Abstract : The de jure government has given full support in improving the quality and quantity of women's political, affirmative strategy of 30% quota for women. However, this strategy can not guarantee women's role in politics optimally. Therefore, sanggatlah important to make efforts to improve the quality and quantity of the representation of women's representation in politics. Especially in the context of democracy, which should give the right to the same opportunities to all the people, both men and women in voicing their aspirations as a manifestation of their political rights. Untuuk realize it all, required education as a vehicle for increasing women's political empowerment and the ability to actualize their role as citizens. Abstrak : Secara de yure, Pemerintah telah memberikan dukungan penuh dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas politik, strategi afirmatif perempuan kuota 30% bagi perempuan. Namun, strategi ini tidak dapat menjamin peran perempuan dalam politik secara optimal. Oleh karena itu, sanggatlah penting untuk membuat upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas representasi keterwakilan perempuan dalam politik. Terutama dalam konteks demokrasi, yang harus memberikan hak untuk kesempatan yang sama untuk semua orang, baik laki-laki dan perempuan dalam menyuarakan aspirasi mereka sebagai manifestasi dari hak-hak politik mereka. Untuuk mewujudkan itu semua, diperlukan pendidikan sebagai wahana untuk meningkatkan pemberdayaan politik perempuan dan kemampuan untuk mengaktualisasikan peran mereka sebagai warga negara
BASE
HAK ASASI PEREMPUAN DALAM KONSTITUSI DAN KONVENSI CEDAW
Women's Rights are rights held by a woman, because she was a human being and as a woman who has the dignity of humanity. Women's rights are part of human rights. As part of Human Rights, the Rights of Women is also provided in the Constitution is the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945. In particular, Women's Rights set in CEDAW which was ratified by the government through Act No. 7 of 1984 on ratification of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Regulation on Rights of Women, giving responsibility and requires the state to respect, to protect and to fulfill the rights of Women. Hak-Hak Perempuan adalah hak yang dimiliki oleh seorang wanita, karena dia manusia dan sebagai seorang wanita yang memiliki martabat kemanusiaan. Hak-hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia. Sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan juga disediakan dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Secara khusus, Hak-Hak Perempuan diatur dalam CEDAW yang telah diratifikasi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Regulasi tentang Hak Perempuan, memberikan tanggung jawab dan membutuhkan negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan ; Abstract : Women's Rights are rights held by a woman, because she was a human being and as a woman who has the dignity of humanity. Women's rights are part of human rights. As part of Human Rights, the Rights of Women is also provided in the Constitution is the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945. In particular, Women's Rights set in CEDAW which was ratified by the government through Act No. 7 of 1984 on ratification of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Regulation on Rights of Women, giving responsibility and requires the state to respect, to protect and to fulfill the rights of Women. Abstrak : Hak-Hak Perempuan adalah hak yang dimiliki oleh seorang wanita, karena dia manusia dan sebagai seorang wanita yang memiliki martabat kemanusiaan. Hak-hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia. Sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan juga disediakan dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Secara khusus, Hak-Hak Perempuan diatur dalam CEDAW yang telah diratifikasi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Regulasi tentang Hak Perempuan, memberikan tanggung jawab dan membutuhkan negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan
BASE
DISTRIBUSI PERAN STAKEHOLDER TERHADAP PENANGANAN DOMESTIC VIOLENCE DALAM KONTEKS MASYARAKAT MADANI
Abstract : Domestic violence is a human problem, because in it there is a dimension of human rights violations. Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence are limitative have determined the distribution of the roles of each stakeholder in handling domestic violence cases. Stakeholders involved include the government as a representation of the state, NGOs, families, advocates, law enforcement officers, medical workers and clergy personnel. The number of stakeholders involved in the handling of domestic violence menginditifikasikan that domestic violence is a serious human rights crimes. Porposional division of roles between the state and the non-state institutions in the handling of domestic violence shows these regulations relevant to the concept of civil society in Indonesia.Abstrak : Kekerasan dalam rumah tangga adalah persoalan kemanusiaan, karena di dalamnya berdimensi pelanggaran hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah menentukan distribusi peran masing-masing pemangku kepentingan dalam menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pemangku kepentingan yang terlibat termasuk pemerintah sebagai representasi negara, LSM, keluarga, advokat, aparat penegak hukum, tenaga medis dan rohaniawan. Jumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga mengindetifikasikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan hak asasi manusia. Pembagian porposional peran antara negara dan lembagalembaga non-pemerintah dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan peraturan hukum tersebut relevan dengan konsep masyarakat madani di Indonesia.
BASE
EKSISTENSI DAN PENGATURAN KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT SEBAGAI SUBYEK HUKUM TATANEGARA
In the era of independence, guided democracy, the new order, until the era ofgovernance reform in Indonesia tended to override the importance of diversity.Power consolidation tends to deny the existence of customary law community unitsand is usually accompanied by etatism tendencies. This article describes how theexistence and regulation of customary law community units as subjects ofConstitutional Law. The conclusion obtained is that the existence and regulation ofcustomary law community units as subjects of constitutional law in the legal systemof the Republic of Indonesia constitution is guaranteed and recognized based on theprovisions of Article 28 B paragraph (2) article and 28 I paragraph (3) of the 1945Constitution, as well as in Article 6 UU no. 39 of 1999 concerning human rights
BASE