"Ocean Grabbing!": Deprivation of Fishermen's Rights or Management of Coastal and Marine Resources ; "Ocean Grabbing!": Perampasan Hak-Hak Nelayan atau Hak-Hak Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Kelautan
The state is obliged to strive for the realization of justice for traditional fishing communities. Traditional communities are fishing communities whose traditional rights are still recognized in carrying out fishing activities or other legal activities in certain areas located in archipelagic waters following the international law of the sea. Coastal space areas and small islands that indigenous/traditional communities have managed from the obligation to have location permits and management take national interests and laws and regulations into account. Article 26 A of the Republic of Indonesia Number 1 of 2014 makes it easy for outsiders to control small islands that regulate the use of small islands and surrounding coasts through investment forms based on a ministerial permit that must prioritize the national interest. Positive law must protect traditional fishing communities and indigenous peoples. This research aims to analyze the regulation of fishermen's protection from deprivation of their rights in earning a living and livelihood. The research method used is normative research, meaning the implementation of legal provisions in the form of legislation in activities for certain legal events in the community, especially the fishing community. Normative research refers to and examines laws and regulations related to the research being conducted. The research locations cover coastal areas throughout Indonesia, especially Banda Aceh, Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, Manado, Kupang, Ternate, and Mataram. The state can provide knowledge, guidance, and protection for fishermen from various actions of deprivation of their rights to earn a living and protection such as piracy, the practice of fishing theft, abuse of trawling, transshipment activities, threats, and violence by foreign parties to Indonesian fishers. The central government and local governments are obliged to provide facilities for guaranteeing fishing areas or fishing coverage areas that are safe and do not overlap with other fields. ; Negara berkewajiban mengupayakan terwujudnya keadilan bagi masyarakat nelayan tradisional. Masyarakat tradisional adalah masyarakat perikanan yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di wilayah tertentu yang berada di perairan kepulauan mengikuti hukum laut internasional. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dikelola masyarakat adat/tradisional dari kewajiban izin lokasi dan pengelolaannya memperhatikan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 memberikan kemudahan bagi pihak luar untuk menguasai pulau-pulau kecil yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pesisir sekitarnya melalui bentuk penanaman modal berdasarkan izin menteri yang harus mengutamakan kepentingan nasional. Hukum positif harus melindungi masyarakat nelayan tradisional dan masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perlindungan nelayan dari perampasan haknya dalam mencari nafkah dan penghidupan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, artinya penerapan ketentuan hukum berupa peraturan perundang-undangan dalam kegiatan untuk peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat, khususnya masyarakat nelayan. Penelitian normatif mengacu pada dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian yang dilakukan. Lokasi penelitian meliputi wilayah pesisir di seluruh Indonesia, khususnya Banda Aceh, Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, Manado, Kupang, Ternate, dan Mataram. Negara dapat memberikan pengetahuan, pembinaan, dan perlindungan bagi nelayan dari berbagai tindakan perampasan hak untuk mencari nafkah dan perlindungan seperti perompakan, praktik pencurian ikan, penyalahgunaan trawl, kegiatan transshipment, pengancaman, dan kekerasan oleh pihak asing kepada nelayan Indonesia. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas untuk menjamin wilayah penangkapan ikan atau wilayah jangkauan penangkapan ikan yang aman dan tidak tumpang tindih dengan bidang lain.