ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 07 PADA KANTOR DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN BARATANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 07
ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 07 PADA KANTOR DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT Kholil Mustafa Jurusan S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Abstrak :Pada saat ini pemerintah dituntut dalam sistem pengelolaan pemerintahan yang baik. Pemerintah terus berusaha mengikuti perkembangan zaman dengan berusaha memperbaiki standar terhadap akuntansi pemerintahan agar menghasilkan laporan keuangan yang semakin baik dalam menyajikan informasi laporan keuangan sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif komparatif dan metode deskriptif kualitatif dengan mengambil populasi data aset tetap pada tahun 2013 dan 2014. Total sampel penelitian sebanyak 6 orang. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan kuesioner,observasi, dan dokumentasi.Dan untuk pengolahan data dengan urutan penyusunan, klasifikasi, pengolahan, dan interprestasi hasil pengolahan data.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan proses pengklasifikasian, pengakuan dan pencatatan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, akan tetapi belum dicantumkan nilai akumulasi penyusutan, sehingga nilai yang tercatat di neraca dan laporan inventaris hanyalah nilai pertama kali aset tetap diperoleh. Faktor – faktor belum diterapkannya akuntansi penyusutan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat adalah karena dianggap rumit, kurangnya SDM, serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Kata kunci: Aset Tetap, Akuntabilitas dan Transparansi, Good Goverment Governance, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07. Abstract :At this time the government is expected in the system of good governance. Government will continue to keep abreast of the times to try to improve the standards of government accounting in order to generate financial reports are getting better in presenting financial information as part of the accountability and transparency. The method used in this research is a comparative descriptive method and qualitative descriptive method by taking the data population of fixed assets in 2013 and 2014. Total sample as many as six people. Data collection techniques in this study using questionnaires, observation, and documentation. And for processing the data with the preparation of the order, classification, processing, and interpretation of the data processing. The results of this study indicate that the Social Service Office of West Kalimantan Province has carried out the process of classification, recognition and registration in accordance with the Statement of Government Accounting Standard No. 07 of the Government Regulation No. 71 of 2010, but has not specified the value of accumulated depreciation, so that the value recorded in the balance sheet and inventory report is just the first time the value of fixed assets acquired. Factors - factors not applying accounting depreciation in the Social Service Office in West Kalimantan Province is because it is complicated, lack of human resources, and lack of socialization by the government. Keywords: Fixed Assets, Accountability and Transparency, Good Governance Government, the Government Accounting Standard (PSAP) No. 07. Latar BelakangPerkembangan akuntansi sektor publik, khususnya di Indonesia semakin berkembang.Perubahan sistem politik, sosial dan kemasyarakatan serta ekonomi yang dibawa oleh arus reformasi menimbulkan beragam tuntutan terhadap sistem pengelolaan pemerintah yang baik.Tuntutan ini perlu dipenuhi dan disadari oleh para manager pemerintah daerah yang diminta untuk mempertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan oleh kepada daerah.Pemerintahan yang baik ditandai dengan adanya dua elemen yaitu transparansi dan akuntabilitas.Transparansi diciptakan sebagai dasar kebebasan untuk memperoleh informasi.Dan akuntabilitas ialah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.Perlu kita sadari dan pahami bahwa pentingnya suatu penyajian laporan keuangan Pemerintah sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi. Hal ini terbukti dengan dapat dilihat dari penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yaitu basis kas untuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta basis akrual untuk aset, kewajiban dan ekuitas, atau secara keseluruhan dikenal sebagai basis cash toward accrual.Kemudian pemerintah menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual yaitu maksimal empat tahun sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, paling lambat tahun 2015, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 mendefinisikan penyusutan sebagai penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.Pencatatan penyusutan ini merupakan salah satu tanda berlakunya basis akrual dalam SAP.PSAP nomor 07 mengatur penyusutan pada bagian pengukuran berikutnya terhadap pengakuan awal.Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Hal ini akan sangat berpengaruh pada neraca yang mana perlakuan akuntansi penyusutannya kurang tepat sehingga dapat memberikan informasi yang kurang tepat karena tidak menunjukkan nilai yang seharusnya. Terdapat alasan mengapa penelitian mengenai penerapan akuntansi akrual pada pemerintah ini perlu dilakukan, terutama karena konsep akuntansi akrual di lingkungan pemerintah masih sangat baru, dan juga amanat undang-undang agar pemerintah segera menggunakan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Tabel 1.1 Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Rincian Aset Per Tahun (dalam rupiah) No Uraian Tahun 2013 2014 Aktiva Aset 1 Aset Lancar 4.140.000,00 17.617.650,00 2 Investasi Jangka Panjang - - 3 Aset Tetap 4.389.662.350,00 4.885.973.850,00 4 Dana Cadangan - - 5 Aset Lainnya 59.659.400,00 59.659.400,00 Total 4.453.462.750,00 4.963.250.900,00 Sumber : Laporan Inventaris Dinas SosialProvinsi Kalimantan Barat Tabel 1.2 Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Rincian Aset Tetap Per Tahun (dalam rupiah) No Aset Tetap 2013 2014 1 Tanah 7.696.000,00 7.696.000,00 2 Peralatan dan Mesin 2.017.006.750,00 2.284.419.250,00 3 Gedung dan Bangunan 2.195.467.000,00 2.581.295.000,00 4 Jalan, Jaringan dan Instalasi 48.330.000,00 - 5 Aset Tetap Lainnya 12.563.600,00 12.563.600,00 6 Konstruksi dalam Pengerjaan 108.599.000,00 - Total Aset Tetap 4.389.662.350,00 4.885.973.850,00 Sumber : Laporan Inventaris Dinas SosialProvinsi Kalimantan Barat Berdasarkan Tabel di atas Aset Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2013 dan 2014 memiliki aset tetap yang terdiri dari : tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan instalasi; aset tetap lainnya; dan konstruksi dalam pengerjaan. Pada Tabel 1.1 menunjukkan bahwa aset tetap memiliki nilai yang cukup besar, pada tahun 2013 aset tetap Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat mencakup 4.389.662.350,00 dari total keseluruhan aktiva yang dimiliki, sedangkan pada tahun 2014 aset tetap Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat mencakup 4.885.973.850,00 dari total keseluruhan aktiva Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Peningkatan jumlah Aset yang terjadi dari tahun 2013 ke tahun 2014 sebesar 496.311.500,00 menunjukkan bahwa tidak adanya penyusutan yang menunjukkan barang tersebut mulai usang atau rusak karena telah dimanfaatkan. Seharusnya penyusutan berguna sebagai pengurang aset tetap sebagai konsekuensi dari pemanfaatan aset tetap, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 dan PSAP No. 07 tentang aset tetap. Uraian di atas menunjukkan arti penting perlakuan akuntansi khususnya terhadap aset tetap berupa peralatan dan mesin yang berpengaruh pada penyajian laporan keuangan khususnya neraca yang menunjukkan posisi keuangan instansi pemerintahan. Atas dasar latar belakang tersebut, penyusunan usulan penelitian ini yang berjudul :"ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 07 PADA KANTOR DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT." LANDASAN TEORI DAN KAJIAN EMPIRISSatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur dibantu oleh Perangkat Daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Secara umum perangkat daerah atau sering disebut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertugas membantu penyusunan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan yang menjadi urusan daerah.Daerah dapat berarti kabupaten, provinsi, atau kota. Untuk daerah provinsi dipimpin oleh seorang kepala gubernur, untuk daerah kabupaten dipimpin oleh seorang bupati, dan untuk daerah kota dipimpin oleh seorang walikota. Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Pada umumnya setiap provinsi atau daerah mempunyai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan salah satunya yaitu Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki peranan melaksanakan hal-hal teknis dan pelaksanaan kebijakan daerah masing-masing. Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat langsung dibawahi oleh kepala daerah karena semua hal-hal teknis dan kebijakan berasal dari kepala daerah langsung yang berhubungan dengan tugas pokok dan tugas lainnya yang dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus dilaksanakan dan dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan pusat/daerah, Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), dan kebijakan yang berlaku ke kepala daerah masing-masing. Definisi Aset Menurut Peraturan Menteri keuangan RI No. 238/PMK.05/2011 tentang pedoman umum Sistem Akuntansi keuangan : Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumberdaya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang di pelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset adalah sumber daya yang diharapkan memberikan manfaat bagi perusahaan dimasa depan (Horngen & Harrison,2007:11). Pengertian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 3 menyatakan Standar Akuntasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntasi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah serta didalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 4 menyatakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 atau biasa disingkat PSAP No. 07 adalah mengenai aset tetap.Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap dan lainnya.PSAP No. 07 ini diterapkan keseluruh lembaga atau organisasi pemerintah dalam menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan perlakuan akuntansinya diantaranya pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan. Pengertian Dasar Aset Tetap PSAP No.07 Aset tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar, investasi jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Secara umum pengertian aset tetap pemerintah adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.Menurut PSAP No. 07 paragraf 5 mengartikan aset bahwa aset sebagai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi dan sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Klasifikasi Aset Tetap Menurut Standar Akuntansi Pemerintah No 07 tentang Akuntansi Aset Tetap menyatakan bahwa aset tetap diklasifikasi berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap sebagai berikut : Tanah;Peralatan dan Mesin;Gedung dan Bangunan;Jalan, Irigasi, dan Jaringan;Aset Tetap Lainnya, dan;Konstruksi Dalam Pengerjaan. Perlakuan Akuntansi Aset TetapPengakuan Aset Tetap Sesuai dengan SAP Nomor 07 Aset Tetap, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap apabila berwujud dan memenuhi kriteria : Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan,Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal,Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas dan,Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengukuran Aset Tetap Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Penilaian Awal Aset Tetap Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi sebagai suatu aset tetap pada awalnya harus diukur beradsarkan biaya perolehan. Komponen Biaya Bahwa biaya perolehan aset tetap adalah biaya perolehan yang meliputi harga beli dan biaya lainnya yang relevan. Harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak dapat dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lain. Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen. Konstruksi Dalam Pengerjaan Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. Perolehan Secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset teap yang diperoleh secara gabungan ditentukan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset tetap yang bersangkutan. Pertukaran Aset (Exchanges of Assets) Berdasarkan PSAP No. 07 paragraf 43-45 bahwa pertukaran aset yang tidak serupa diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan.Pertukaran aset yang diukur sesuai nilai tercatatnya (carrying amount) atas aset tetap yang dilepas.Pertukaran aset ini tidak mengakui adanya keuntungan dan kerugian. Aset Donasi Menurut PSAP No. 07 paragraf 46-49 bahwa aset tetap yang diperoleh dari donasi, sumbangan, dan hibah harus dicatat menggunakan nilai wajar saat perolehan.Dan jika memenuhi kriteria perolehan aset donasi, sumbangan, dan hibah maka bisa diakui sebagai pendapatan pemerintah daerah dan untuk pengeluarannya diakui sebagai belanja pendapatan dan belanja modal aset tetap. Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequenet Expenditure) Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Pengukuran Berikutnya (Subsequent measurement) Terhadap Pengakuan Awal Disimpulkan PSAP No. 07 paragraf 53-59 bahwa aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi suatu kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyusutan pada masing-masing akun aset tetap dan akun diinvestasikan dalam aset tetap. Penyusutan Aset Tetap Arti Penting Penyusutan Memungkinkan pemerintah untuk setiap tahun memperkirakan sisa manfaat suatu aset tetap.memungkinkan pemerintah mendapat suatu informasi tentang keadaan potensi aset yang dimilikinya.Memberi informasi kepada pemerintah suatu pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan Berdasarkan PSAP No. 07 paragraf 57 menyatakan metode penyusutan yang dapat dipergunakan oleh pemerintah sebagai berikut : Metode Garis Lurus (Straight Line Method); Depresiasi=Harga Perolehan – Nilai Sisa Masa Manfaat Metode Saldo Menurun Ganda (Double Declining Balance Method); Depresiasi= 1 x 100% x 2 Umur Ekonomis Metode Unit Produksi (Unit of Production Method). Depresiasi =Harga Perolehan – Nilai Sisa Tafsian Hasil Produksi (unit) Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation) Berdasarkan PSAP No. 07 paragraf 59 bahwa Penilaian kembali aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menganut penilaian aset tetap berdasarkan biaya perolehan.Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Penghentian dan Pelepasan (Retirement and Disposal) Sesuai PSAP No. 07 paragraf 76-78 bahwa suatu aset tetap dieleminasi dari neraca apabila dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang. Pelepasan aset tetap dilingkungan pemerintah biasa disebut sebagai pemindahtanganan. Kerangka Berpikir Gambar 2.1 Skema Kerangka Pemikiran Sumber: Skripsi Andy Sanjaya Putra Fakultas Ekonomi, 2014:19 Jenis PenelitianJenis penelitian yang akan di gunakan dalam menganalisis penerapan akuntansi aset tetap adalah metode deskriptif komparatif. Sumber Data Data primer adalah data yang didapat atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari sumber datanya.Data Sekunder adalah data yang didapat atau dikumpulkan oleh peneliti dari berbagai sumber yang telah ada. 3.2.1. Cara Pengumpulan Data Penelitian Kepustakaan (Library Reasearch)Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data sekunder dan untuk mengetahui indikator-indikator dari variabel yang diukur.Penelitian Lapangan (Field Research)Yaitu cara pengumpulan data dengan mengadakan penelitian langsung pada objek yang diteliti untuk kemudian dipelajari, diolah dan dianalisis. 3.2.2. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian sendiri berada di kantor Dinas Sosial Provinsi KalBar, Jalan Alianyang No. 7C, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Tahapan Penelitian Tahapan-tahapan analisis data dalam penelitian ini sesuai dengan analisis data kualitatif model Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2010:91), yaitu sebagai berikut:1. Pengumpulan data, yaitu peneliti mencatat semua data secara objektif dan apa adanya sesuai dengan data yang diperoleh dari pihak yang terkait.2. Reduksi data, yaitu memilih hal-hal pokok yang sesuai dengan fokus penelitian.3. Penyajian data, yaitu sekumpulan informasi yang tersusun yang memungkinkan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan.4. Pengambilan keputusan atau verifikasi, berarti bahwa setelah data disajikan, maka dilakukan penarikan kesimpulan atau verifikasi.Alat Analisis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010.Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap.Bulletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 05 tentang Akuntansi Penyusutan.Kuesioner Implementasi Akuntansi Penyusutan Berdasarkan PSAP No. 07 dan PP No. 71 tahun 2010Aset Tetap Pemerintah Daerah Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005, setiap unit pelaporan pada instansi pemerintah wajib untuk menyusun neraca sebagai salah satu bagian dari laporan keuangan pemerintah, dimana didalam neraca menyajikan pos akun aset tetap yang merupakan nilai terbesar yang dimiliki oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian terbit Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 yang berbasis akrual menggantikan PP no. 24 tahun 2005 yang berbasis kas menuju akrual, sejak berlakunya PP no. 71 tahun 2010, berarti Standar Akuntansi Pemerintah telah mulai menggunakan basis akrual, tetapi pemerintah memberi kerenggangan berupa 5 tahun masa transisi sebagai penyesuaian dan pembelajaran pemerintah untuk beralih ke basis akrual. Jadi, setelah 5 tahun maka semua entitas pemerintahan harus bisa menggunakan basis akrual secara penuh pada laporan keuangannya, sehingga pemerintah sudah harus memulai belajar bagaimana menerapkan akuntansi penyusutan aset tetap pada laporan keuangannya. Analisis Terhadap Laporan Inventaris Dan Neraca Tahun 2013 Dan 2014 Laporan inventaris kantor Dinas Sosial provinsi Kalimantan barat, sesuai dengan fokus utama dari penelitian ini adalah mengenai penyusutan aset tetap, berdasarkan PSAP no. 07 dan Buletin teknis no. 05 mengatur tentang akuntansi penyusutan aset tetap, tetapi berdasarkan laporan inventaris tahun anggaran 2013 dan 2014 yang dibuat oleh kantor Dinas Sosial provinsi dapat dilihat bahwa aset tetapnya tidak disusutkan dan sehingga jumlah nilai dari aset tetapnya selalu meningkat tiap tahunnya. Seharusnya aset tetap yang digunakan secara berkala akan mengalami penyusutan yang pada setiap periode dicatat pada akun akumulasi penyusutan dengan lawan akun diinvestasikan pada aset tetap dan disajikan sebagai pengurang aset tetap. Penerapan Aset Tetap PSAP No.07 Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Pengklasifikasian dan perlakuan akuntansi aset tetap berdasarkan PSAP no. 07 tentang aset tetap termuat didalam paragraf – paragraf sebagai berikut : Klasifikasi aset tetap Berikut adalah klasifikasi aset tetap yang digunakan: Tanah;Peralatan dan Mesin;Gedung dan Bangunan;Jalan, Irigasi, dan Jaringan;Aset Tetap Lainnya; danKonstruksi dalam Pengerjaan. Perlakuan Akuntansi Aset TetapPengakuan aset tetap Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan,Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal,Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas dan,Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengukuran Aset TetapAset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.Seperti yang disampaikan dalam PSAP no. 07 paragraf 22. Penilaian Awal Aset Tetap Untuk di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang sudah diklasifikasikan sebagai tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan instalasi, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan saat pengakuan yang diandalkan sebagai suatu aset harus disertai dengan memiliki masa manfaat ekonomis di masa yang akan datang lebih dari 12 (dua belas) bulan yang dalam kondisi siap dipakai. Komponen Biaya Komponen biaya untuk aset tetap diantaranya : TanahPeralatan dan MesinGedung dan BangunanJalan, Irigasi, dan JaringanAset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Merupakan termasuk ke dalam klasifikasi aset tetap yang dibangun dan dibiayai untuk kegiatan operasional badan/instansi dan kepentingan masyarakat umum yang memerlukan waktu jangka panjang atau melebihi 1 (satu) tahun anggaran pengerjaannya yang masih dalam proses konstruksi. Perolehan Secara Gabungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat belum menerapkan perolehan secara gabungan ini. Pertukaran Aset (Exchanges of Assets) Dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat tidak menerapkan pertukaran aset (exchanges of assets) karena tidak ada kejadian atau pencatatan yang berhubungan dengan pertukaran aset (exchanges of assets) sebelum dan pada saat tahun tersebut. Aset DonasiDalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat tidak menerapkan aset donasi karena tidak ada kejadian atau pencatatan yang berhubungan dengan aset donasi sebelum dan pada saat tahun tersebut. Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures) Setelah aset tetap diperoleh maka akan ada biaya atau pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalankan dan mengoperasikan aset tetap tersebut. Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal Adapun pedoman dasar bagi Dinas Sosial provinsi dalam dalam melakukan pengukuran berikutnya terhadap pengakuan awal, yang sesuai dengan PSAP no 07 paragraf 54, Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat aset tetap tersebut. Penyusutan A. Metode garis lurus Metode saldo menurun berganda Tarif Penyusutan diperoleh dengan rumus : Metode unit produksi Tarif Penyusutan diperoleh dengan rumus : Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation) Berdasarkan PSAP No. 07 paragraf 59 bahwa Penilaian kembali aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan. Penghentian dan Pelepasan (Retirement and Disposal) Sesuai PSAP No. 07 paragraf 76-78 bahwa suatu aset tetap dieleminasi dari neraca apabila dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang. Prosedur Penyusutan Dan Contoh Jurnal Berdasarkan Buletin Teknis Nomor 05 Tentang Akuntansi PenyusutanIdentifikasi Aset Tetap yang Dapat DisusutkanLangkah ini untuk meyakinkan bahwa kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang akan melaksanakan pencatatan penyusutan tidak akan memasukkan aset tetap berupa tanah dan konstruksi dalam pengerjaan sebagai aset tetap yang akan disusutkan. Pengelompokan Aset Aset Berkelompokb. Aset Individual Penetapan Nilai Aset Tetap yang WajarAset tetap harus menyajikan nilai perolehanatau nilai wajar yang memiliki bukti seperti akte sertifikat tanah, bukti kwitansi pembelian, surat kuasa atau hibah. Penetapan Nilai yang Dapat DisusutkanOleh karena aset tetap milik pemerintah diperoleh bukan untuk tujuan dijual, melainkan untuk sepenuhnya digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi pemerintah, maka nilai sisa/residu tidak diakui. Penetapan Metode PenyusutanSesuai dengan Bultek no. 5 tentang akuntansi penyusutan, dalam penetapan metode penyusutan, metode garis lurus adalah metode yang paling populer karena dirasakan paling sederhana. Yang paling dirasa rumit, adalah metode saldo menurun berganda.Jika unit manfaat bersifat spesifik dan terkuantifikasi, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan memakai metode unit produksi.Jika intensitas pemanfaatan bersifat menurun dalam artian pemanfaatan di masa awal pengabdian aset tetap lebih intensif daripada diakhir, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan memakai metode saldo menurun berganda.Akan tetapi jika unit masa manfaat kurang spesifik dan tidak terkuantifikasi, atau kalaupun spesifik dan terkuantifikasi tetapi perhitungan hendak dilakukan semudah mungkin, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan memakai metode garis lurus. Pengungkapkan Penyusutan di dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Paragraf 79 PSAP 07 menyatakan bahwa informasi penyusutan yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan adalah : Nilai penyusutanMetode penyusutan yang digunakanMasa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan Perhitungan Dan Jurnal Penyusutan Kendaraan roda 4, Nissan X-Trail 2000 cc Tahun Perolehan 2010 Harga perolehan Rp. 322.200.000,- Umur manfaat 7 tahun Metode garis lurus Penyusutan = = Rp 46.028.571 Tabel 4.1 Perhitungan penyusutan kendaraan dinas roda empat Nissan X-Trail Menggunakan metode garis lurus Tahun Nilai Buku Sisa Masa Manfaat (tahun) Penyusutan Pertahun Akumulasi Penyusutan 2010 Rp 322.200.000 7 - - 2011 Rp 276.171.429 6 Rp 46.028.571 Rp 46.028.571 2012 Rp 230.142.857 5 Rp 46.028.571 Rp 92.057.143 2013 Rp 184.114.286 4 Rp 46.028.571 Rp 138.085.714 2014 Rp 138.085.714 3 Rp 46.028.571 Rp 184.114.286 2015 Rp 92.057.143 2 Rp 46.028.571 Rp 230.142.857 2016 Rp 46.028.571 1 Rp 46.028.571 Rp 276.171.429 2017 0 0 Rp 46.028.571 Rp 322.200.000 sumber : laporan inventaris Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat (data diolah) Berdasarkan pada Tabel 4.1 dapat dilihat bahwa dengan penyusutan tiap tahunnya sebesar Rp. 46.028.571, yang didapat dari harga perolehan Honda CRV, yaitu Rp. 322.200.000 dibagi masa manfaat yaitu 7 tahun, maka nilai bukunya akan habis pada tahun 2017. Jurnal untuk mencatat penyusutan Kendaraan dinas roda empat Nissan X-Trail tahun pertama sampai tahun kelima adalah : D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 46.028.571 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 46.028.571 Metode Saldo Menurun Ganda Tarif penyusutan = 1/7 × 2 = 0.28 Tabel 4.2 Perhitungan penyusutan kendaraan dinas roda empat Nissan X-Trail Menggunakan metode saldo menurun ganda Tahun Nilai Buku Sisa Masa Manfaat (tahun) Tarif Penyusutan Penyusutan Pertahun Akumulasi Penyusutan 2010 Rp 322.200.000 7 - - - 2011 Rp 322.200.000 6 0,28 Rp 92.057.143 Rp 92.057.143 2012 Rp 230.142.857 5 0,28 Rp 65.755.102 Rp 157.812.245 2013 Rp 164.387.755 4 0,28 Rp 46.967.930 Rp 204.780.175 2014 Rp 117.419.825 3 0,28 Rp 33.548.521 Rp 238.328.696 2015 Rp 83.871.304 2 0,28 Rp 23.963.230 Rp 262.291.926 2016 Rp 59.908.074 1 0,28 Rp 17.116.593 Rp 279.408.519 2017 Rp 42.791.481 0 Pembulatan/penyesuaian Rp 42.791.481 Rp 322.200.000 sumber : laporan inventaris Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat (data diolah) Jurnal untuk penyusutannya adalah sebagai berikut : Penyusutan tahun 2010 D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 92.057.143 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 92.057.143 Penyusutan tahun 2011 D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 65.755.102 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 65.755.102 Penyusutan tahun 2012 D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 46.967.930 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 46.967.930 penyusutan tahun 2013 D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 33.548.521 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 33.548.521 penyusutan tahun 2014 D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 23.963.230 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 23.963.230 penyusutan tahun 2015 D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 17.116.593 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 17.116.593 penyusutan tahun 2016, disesuaikan hingga menghasilkan nilai akumulasi penyusutan yang sama dengan nilai awal/nilai yang dapat disusutkan. D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 42.791.481 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 42.791.481 Berdasarkan dari dua metode yang digunakan, maka metode yang lebih baik di gunakan untuk di masukan ke aktiva adalah metode saldo menurun berganda, hal ini di karenakan mesin mobil harus memiliki lebih banyak perawatan, dan kondisi mesin sering kali berpengaruh tehadap kondisi jalan yang digunakan, jadi metode saldo menurun berganda sangat lah cocok digunakan sebagai penyusutan sebuah mesin mobil. Manfaat Diterapkannya Penyusutan Aset Tetap Terhadap Penyajian Laporan Keuangan Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Jika kantor Dinas Sosial provinsi Kalimantan barat dalam laporan keuangannya menerapkan penyusutan dan menyajikan akumulasi penyusutan sekaligus nilai perolehan aset tetap akan berdampak nilai buku aset tetap sebagai gambaran dari potensi manfaat yang masih dapat diharapkan dari aset yang bersangkutan dapat diketahui. Karena neraca tidak overstate, dimana lebih besar daripada yang seharusnya. Kendala–Kendala Belum Diterapkannya Akuntansi Penyusutan Aset Tetap Di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Untuk mengetahui hal ini maka dibutuhkannya sebuah media kuesionersebagai alat penelitian, kemudian disebarkan kepada 6 (enam) anggota/pegawai Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat sebagai subjek penelitian yang sudah mewakili seluruh pengelola dan penanggungjawab atas pelaporan aset tetap.Cara mengeatahui sejauh mana tingkat sistem pengendalian internal dan tingkat pemahaman tersebut dengan menghitung berapa persen banyaknya jawaban yang menjawab "YA" dan jawaban yang menjawab "TIDAK" sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa apakah akuntansi aset tetap tidak sesuai, akuntansi aset tetap kurang sesuai, akuntansi aset tetap cukup sesuai, dan akuntansi aset tetap sangat sesuai. Dari setiap pertanyaan yang ada di kuesioner yang sudah disebarkan kepada 6 (enam) anggota/pegawai hasilnya sebagai berikut : Tabel 4.7 Hasil Rekapitulasi Kuesioner Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat No Daftar Pertanyaan Total 1 Apakah ada bagian yang bertanggung jawab dalam kepengurusan Aset tetap di kantor Dinas Sosial provinsi Kalimantan Barat? 5 1 6 2 Apakah anda mengetahui Standar Akuntansi Pemerintahan no. 07 tentang aset tetap? 1 5 6 3 Apakah anda mengetahui Buletin Teknis no. 05 tentang akuntansi penyusutan? 1 5 6 4 Apakah pengklasifikasian aset tetap telah berdasarkan pada kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas? 5 1 6 5 Apakah dalam pengakuan aset tetap menggunakan dan meyakini bahwa semua aset tetap telah diakui memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan? 1 5 6 6 Apakah setiap aset tetap yang diperoleh tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas? 2 4 6 7 Apakah setiap aset tetap yang diperoleh mempunyai tujuan dan maksud tertentu untuk kepentingan operasional entitas? 5 1 6 8 Apakah pengadaan aset tetap telah dilakukan pejabat yang berwenang? 5 1 6 9 Apakah pejabat pengelola aset dan keuangan telah mendapatkan pelatihan mengenai penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan no. 07 sebelumnya? 1 5 6 10 Apakah aset tetap yang dimiliki telah dimanfaatkaan sesuai dengan peruntukkannya? 5 1 6 11 Apakah pada pengeluaran pendapatan (revenue expenditure) yang sering dilakukan bertujuan untuk menjaga dan memelihara nilai suatu aset tetap tersebut dan menetapkan batas pengeluaran yang harus dikeluarkan atau tidak ? 1 5 6 12 Apakah pada pengeluaran modal (capital expenditure) bertujuan untuk menambah umur ekonomis yang sudah ada, kapasitas produksi, dan kemampuan aset tetap dan menetapkan batas pengeluaran yang harus dikeluarkan atau tidak ? 1 5 6 13 Apakah setiap saat aset tetap diperoleh yang tidak diketahui harga perolehannya bisa menggunakan nilai wajar yang daftar nilainya sudah ditetapkan oleh Biro Pengelolaan Aset? 4 2 6 14 Apakah untuk penilaian awal aset tetap yang diterima menggunakan biaya perolehan jika tidak memungkinkan maka menggunakan biaya historis? 4 2 6 15 Apakah pada suatu konstruksi pembangunan aset tetap masih dalam pengerjaan belum bisa diakui sebagai aset tetap sampai aset tetap tersebut siap dipakai dan dicatat sebesar harga perolehan? 5 1 6 16 Apakah dalam memperoleh suatu aset tetap gabungan ditentukan dengan memperincikan dan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan? 5 1 6 17 Apakah memperoleh aset tetap secara pertukaran yang serupa dan tidak serupa, biaya diukur berdasarkan nilai wajar yaitu ekuivalen atas nilai tercatat aset setelah disesuaikan dengan setara kas yang ditransfer? - 6 6 18 Apakah pada saat menerima aset yang berbentuk donasi, hibah atau bantuan biaya diukur berdasarkan nilai wajar? - 6 6 19 Apakah pelaporan aset tetap pada akhir tahun diikuti dengan nilai penyusutan? 1 5 6 20 Apakah penilaian kembali (Revaluation) aset tetap tidak diterapkan sesuai pada ketentuan pemerintah secara nasional? 1 5 6 21 Apakah aset tetap yang rusak dan rusak berat telah dicatat pada buku inventaris barang, pelaporan rincian penghapusan, aset lainnya dan setelah penghapusan di catat pada CALK? 5 1 6 22 Apakah pada pengungkapan atau penyajian laporan keuangan aset tetap sudah telah sesuai dengan SAP? 3 3 6 Total 61 71 132 (Sumber Data : Olahan) Maka perhitungannya persentase jawaban "YA" : 61 x 100% = 46,3% 6 x 22 Sedangkan untuk perhitungan persentase jawaban "TIDAK" : 71 x 100% = 53,8 % 6 x 22 Dari hasil evaluasi atas penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 mengenai aset tetap serta tingkat sistem pengendalian internal dan tingkat pemahaman dengan menggunakan kuesioner menunjukkan persentase jawaban "YA" sebesar 46,3 % dan jawaban "TIDAK" sebesar 53,8 %. Sedangkan untuk tingkat pemahaman dan penerapan PSAP no. 07 dengan melihat perbandingan jumlah jawaban dan perbedaan jawaban dengan hasil penelitian bisa dikatakan kurang sesuai. Kendala yang membuat Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat belum dimenerapkan akuntansi penyusutan aset tetap sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 tentang aset tetap : Karena menganggap belum wajib menggunakan basis akrual Akuntansi Penyusutan dipandang sebagai hal yang rumitSumber Daya ManusiaKurangnya sosialisasi dari pemerintah Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Penerapan perlakuan Akuntansi penyusutan aset tetap Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, adalah sebagai berikut : Belum sepenuhnya sesuai dengan yang telah disampaikan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 07 tentang Aset Tetap dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat belum menerapkan akuntansi penyusutan aset tetap baik pada laporan inventaris maupun neracanya. Pengakuan dan pengklasifikasian aset tetap sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07. Kendala yang menyebabkan belum diterapkannya akuntansi penyusutan aset tetap oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut :a. Karena menganggap belum wajib menggunak