Pembangunan Hukum Perspektif Gender Melalui Kesetaraan Hak, Sumber Daya Dan Aspirasi
Wacana diskriminasi gender merupakan suatu diskursus panjang yang tak pernah selesai pembahasannya. Diskriminasi gender terjadi di berbagai aspek Kehidupan di Seluruh dunia walaupun ditemukan banyak kemajuan. Kesenjangan gender terjadi begitu luas dalam hal akses terhadap dan kendali sumber daya, dalam kesempatan ekonomi, dalam kekuasaan, dan dalam hak bersuara politik. Oleh sebab itu, kesetaraan gender juga menjadi isu pembangunan yang paling mendasar, karena dengan adanya kesetaraan akan meningkatkan kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, kemandirian suatu bangsa, dan menjalankan pemerintahan secara efektif. Dengan demikian meningkatkan kesetaraan gender adalah bagian penting dari strategi pembangunan hukum Negara Hukum Indonesia, Penelitian pembangunan Hukum perspektif gender ini tidak mendefinisikan kesetaraan gender dalam hasil. Pembahsan ini didasarkan pada dua hal, yakni, (1). Bahwa setiap budaya dan masyarakat memiliki cara masing-masing dalam mewujudkan kesetaraan gender, dan kedua, (2). Bahwa kesetaraan berarti perempuan dan laki-laki memiliki kebebasan di muka hukum untuk memilih peran yang berbeda (atau sama) dan hasil yang berbeda (atau sama) sesuai pilihan dan tujuannya. Hasil penemuan dan analisis berkaitan dengan isu-isu gender dilapangan. Mengukur dan menilai begitu banyak dimensi ketidaksetaraan gender, ini merupakan hal yang sangat sulit sekaligus rumit. Kendala utamanya terletak pada kurangnya data dan analisis mengenai sejumlah aspek penting kesetaraan gender yang telah dipilah berdasarkan gender Kata Kunci : Pembangunan Hukum, Perspektif Gender, Kesetaraan Hak