JALAN BERLIKU MENUJU PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TEPAT WAKTU (Study Proses Penyusunan dan Penetapan APBD Kabupaten Blitar)
ABSTRACT. This paper examines managerial and political dimensions of local budgetpreparation and approval process. Data derived from observation, interviews anddocumentation. Results of the analysis showed that in the process of preparation andadoption of Blitar Regency's Local Budget of Fiscal Year 2013-2015, the managerialdimension occurs in stages preparation and adoption RKPD, KUA PPAS preparation,preparation of the budget document and budget evaluation process, while the politicaldimension occurs in discussion phase and the memorandum of understanding KUA PPAS,discussion and approval of the budget and the budget determintaion. As a series of cyclesof preparation and approval of the budget process when a late stage would affect thewhole stage. Changes in regional governance law of Act 32 of 2004 into Act 23 of 2014which set of sanctions against the head region and Parliament when the budget late set apositive influence on the timeliness of APBD. In conclusion, the sanctions regents andDPRD positive effect on the timeliness of the determination of Blitar Regency's LocalBudget of Fiscal Year 2015 differs with the approval of Blitar Regency's Local Budget inthe previous year always late set. Keywords: APBD, budget preparation dan approval process, late budget, sanction,Kabupaten Blitar ; ABSTRAK. Makalah ini membahas dimensi manajerial dan politik dari proses penyusunandan persetujuan anggaran daerah. Data berasal dari observasi, wawancara dandokumentasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam proses penyusunan dan adopsi APBDKabupaten Blitar Tahun Anggaran 2013-2015, dimensi manajerial terjadi pada tahappersiapan dan adopsi RKPD, persiapan KUA PPAS, penyusunan dokumen anggaran danproses evaluasi anggaran, Sedangkan dimensi politik terjadi dalam tahap diskusi dan notakesepahaman KUA PPAS, pembahasan dan persetujuan anggaran dan ketetapan anggaran.Sebagai rangkaian siklus persiapan dan persetujuan proses anggaran saat tahap akhir akanmempengaruhi keseluruhan panggung. Perubahan undang-undang tata kelola daerah UU 32tahun 2004 menjadi Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang menetapkan sanksi terhadapdaerah kepala dan DPR saat anggaran terlambat memberi pengaruh positif terhadapketepatan waktu APBD. Kesimpulannya, sanksi bupati dan DPRD berpengaruh positifterhadap ketepatan waktu penetapan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015berbeda dengan persetujuan APBD Kota Blitar pada tahun sebelumnya yang selaluterlambat ditetapkan. Kata kunci: APBD, penyusunan anggaran dan proses persetujuan, anggaranketerlambatan, sanksi, Kabupaten Blitar.