Sengketa Pilihan Kepala Desa Dalam Suatu Kajian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa sengketa pemilihan kepala desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi pengaturan tentang Kepala Desa yang tertuang di Pasal 26 sampai dengan Pasal 47 yang menjelaskan kewenangan, hak dan kewajiban, tata cara pemilihan, pemberhentian Kepala Desa. Begitu pula di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat pengaturan tentang Kepala Desa yakni mulai Pasal 40 sampai dengan 60 yang kurang lebih sama mengatur kewenangan, hak dan kewajiban, tata cara pemilihan, dan pemberhentian Kepala Desa namun peraturan-peraturan tersebut belum secara jelas mengatur bagaimana penyelesaian sengketa terkait terjadinya pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penyelesaian sengketa pilihan kepala desa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Bagaimana solusi atas permasalahan Sengketa Pilihan Kepala Desa Suatu Kajian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) Model penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa yang mengedepankan musyawarah sesuai asas otonomi asli desa ini harus diterapkan oleh pemerintah. (2) Beberapa kendala yang muncul adalah: Pertama, timbulnya perselisihan pada jangka waktu terkait dengan pelaporan protes atau pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala desa antara Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dengan Peraturan Bupati yang berlaku. Kedua, pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa apabila terdapat perselisihan pemilihan kepala desa, Bupati/Walikota yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan perselisihan pilkades tersebut. Namun hal tersebut kurang efektif karena Bupati/Walikota adalah jabatan politik. Solusinya apabila terjadi Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ...