PEMBERDAYAAN EKONOMI KREATIF BERBASIS SYARIAH PADA MAJELIS TAKLIM
Abstract. Sharia-based economic trends (islamic economics) continue to experience significant progress along with government policies that continue to strive so that the sharia economy can be applied in various aspects of life, including to move the progress of the majelis taklim. Sharia-based economy builds justice because the rich must provide assistance to the poor so that the poor become empowered one of the principles of sharia economic lending without interest. There are at least more than 20 types of regulations concerning the Islamic economic system in Indonesia include the Law of the Republic of lndonesia No. 19, 2008 Regarding State Sharia Securities, and the Law of the Republic of lndonesia No. 21, 2008 about Islamic Banking. Abstrak. Trend ekonomi Islam (ekonomi syariah) terus mengalami kemajuan yang signifikan seiring dengan kebijakan pemerintah yang terus mengupayakan agar ekonomi tersebut dapat diterapkan di berbagai segi kehidupan, termasuk di dalamnya untuk menggerakan kemajuan Majelis Taklim (MT). Keberadaan MT telah memiliki aturan resmi pemerintah berdasarkan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor: 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP). 55 tahun 2007 serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 tahun 2019. Jumlah riil MT di Indonesia diyakini mencapai ratusan ribu tempat mengingat di setiap ada komunitas muslim di situ muncul kegiatan MT. Mereka memerlukan sosialisasi tentang ekonomi syariah sekaligus memberdayakan mereka dengan program yang menggerakan ekonomi kreatif. Pelaksanaan ekonomi syariah mengacu kepada Undang-Undang No. 19 Th. 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-Undang Rl No. 21 Tahun 2008 dan Perbankan Syariah setidaknya berjumlah 23 aturan.