KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PENGAMBILAN ASET NEGARA HASIL KORUPSI
Karya ilmiah ini membahas tentang Kewenangan Jaksa Sebagai Pengacara Negara berkaitan dengan pengembalian aset Negara dari hasil korupsi. Kejaksaan diberikan kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah sebagai pengacara negara untuk mengembalikan aset korupsi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini 1. Bagaimanakah wewenang jaksa selaku eksekutor dalam pengambilan aset hasil korupsi dan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi. 2. Kendala-kendala apakah yang dihadapi dalam pengambilan aset korupsi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif.Dari penelitian ini diketahui bahwa, Jaksa sebagai Pengacara dapat melakukan perampasan terhadap barang yang berwujud dan tidak berwujud yang diperoleh dari hasil korupsi dan memburu asset dan pelakunya. Jaksa sebagai pengacara Negara dapat menghimpun data dan keterangan dimanapun pelaku berada untuk melakukan koordinasi dalam penyidikan untuk menyelematkan asset Negara. Kendala dalam pengambilan aset korupsi masih terkendala perjanjian antar Negara dan perbedaan sistem hukum di tiap Negara, terbatasnya tim investigasi karena kendala pendanaan, penguasaan asset pihak ketiga yang tidak berkaitan dengan pelaku korupsi, tidak jelasnya political will pemerintah, dan pelakunya berada diluar negeri yaitu masalah Ekstradisi.