DAKWAH DAN FENOMENA GERAKAN ISLAM LIBERAL
Pemikiran liberalisasi Islam sudah ditanamkan sejak zaman penjajahan Belanda. Namun secara sistematis dari dalam tubuh organisasi Islam, gerakan liberalisasi Islam di Indonesia bisa dimulai pada awal 1970-an. Pada 3 Januari 1970, ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (PBHMI), Nurcholish Madjid, secara resmi menggulirkan perlunya dilakukan sekularisasi Islam. Selanjutnya, kelompok Jaringan Islam Liberal (JIL) didirikan oleh para aktivis Utan kayu, di Jakarta pada 8 April 2001.Kelompok ini turut mewarnai maraknya liberalism dan mempromosikan gagasan Islam liberal (JIL).Secara historis, kemunculan JIL merupakan respon atau gerakan tandingan terhadap gerakan-gerakan fundamentalis-radikal di Indonesia yang mengemuka tidak lama setelah lengsernya Suharto pada tahun 1998.Dalam posisinya sebagai kelompok yang memperjuangkan ruang publik di Indonesia, JIL berperan sebagai counter discourse bagi kelompok-kelompok radikal-konservatif Muslim yang selalu menyerukan penerapan syariat dan pembentukan negara Islam Indonesia. Bagi JIL, Indonesia adalah bangsa majemuk/plural yang membutuhkan ruang publik.Apapun yang menyangkut urusan bersama harus dimusyawarahkan secara bebas dan demokratis.Selama keberadaannya, JIL terus mendukung sistem demokrasi, kebebasan, dan kesetaraan sosial.Sedangkan secara ideologis, terbentuknya JIL dapat dilihat sebagai kristalisasi dan kelanjutan dari pemikiran dan gerakan Islam sebelumnya, baik dalam lingkup Indonesia secara khusus maupun di dunia secara umum.