Gerakan sosial keagamaan dan agenda politik kelompok radikal pasca pemberlakukan Perpu no 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat : studi kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Penelitian ini mengkaji tentang gerakan sosial keagamaan dan agenda politik kelompok radikal di Indonesia pasca lahirnya Perpu No 2 Tahun 2007 tetang Organisasi Masyarakat. Untuk mengkaji tema tersebut penelitan ini dilakukan dengan mengangkat kasus agenda social dan politik yang dilakukan oleh eks anggota HTI dan gerakan organisasinya. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan kerangka teori konflik sosial marxisme penelitian ini menghasilkan beberapa temuan berikut. Pertama, pasca lahirnya Perpu yang secara tegas membubarkan badan hukum HTI sebagai organisasi masyarakt di Indonesia ditemukan bahwa eks anggota HTI tidak berhenti bergerak untuk memperjuangkan gagasan dan ideology gerakan. Upaya ini dilakukan dengan melakukan kampanye atas gagasan-gagasan khilafah melalui media darling secara intens. Kemudian mencoba menginfiltrasi dalam beragam organisasi sosial politik dan masuk dalam kegiatan-kegiatan dakwah keagamaan yang dilakukan oleh kelompok lain. Kedua, dalam rangka menghadapi gerakan eks anggota HTI ini pemerintah melakukan beberapa langkah. Diantara langkat tersebut pemerintah mencoba merangkul eks anggota HTI dan memberikan ruang bagi mereka untuk beraktivitas dalam sosial keagamaan dan politik asalkan tidak lagi menyebarkan gagasan HTI. Di sisi lain pemerintah gencar melakukan sosialisasi terhadap bahaya laten ideologi HTI dan menggencarkan program deradikalisasi yang bekerjasama dengan berbagai organisasi dan instasi.