HUKUM MENGHUJAT VERSUS UNJUK RASA
Istilah unjuk rasa/demonstrasi dalam politik Islam memiliki banyak pengertian yaitu muzaharah, aksi unjuk rasa yang identik dengan kekerasan (anarkis) dan juga bisa dikatakan sebagai aksi mendukung sebagai bentuk dukungan terhadap individu maupun golongan. Istilah lainnya adalah masirah, merupakan kebalikan dari muzaharah tanpa berujung anarkisme.Keragaman, perbedaan pandangan, kesalahpahaman, dan setiap hal yang dapat memicu konflik di tengah umat dapat diminimalisir. Berpolitik memang menjadi hak setiap warga negara, Rasulullah saw. pun adalah sosok figur yang lengkap; Rasul, kepala rumah tangga, ulama, negarawan bahkan politikus. Namun dalam hal politik Nabi saw. senantiasa mengedepankan aspek etika dalam berpolitik. Era keterbukaan dan kebebasan berpendapat saat ini menjadi ruang terbuka bagi sebagian orang untuk menyuarakan ide dan gagasan yang tidak jarang bergeser kepada aksi menghujat, mencela, mencaci, mengumbar aib, atau menghina orang atau pihak lain di luar golongannya.