RESPONSIBILITAS PENYELENGGARA PEMILU DALAM PENANGANAN PENYELENGGARAAN PEMILU
Tulisan ini akan mengkaji tentang Responsibilitas Penyelenggara Pemilu dalam Penanganan Pelanggaraan Pemilu. Adapun fokus tulisan ini yakni terkait dengan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP) sebagai bentuk responsibilitas Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan melihat pemilu 2014. Tujuan penelitian ini untuk melihat sejauhmana Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu ini mampu menunjang optimalisasi kinerja Bawaslu Propinsi DKI Jakarta dalam mengawal proses pemilihan umum, dan untuk menganalisis sisi lain dari GSRPP sehingga dari analisis ini akan dijadikan catatan penting bagi Bawaslu terkait bagaimana mengelola dan mengkoordinir Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP). Metodologi penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan datanya menggunakan library research. Intinya penelitian ini menjelaskan bahwa Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu merupakan gerakan pengawalan pemilu 2014 oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Gerakan ini merupakan terobosan yang dilakukan Bawaslu untuk meminimalisir pelanggaran pemilu. Namun, yang harus menjadi catatan, adalah keberadaan GSRPP ini harus dikoordinir dan dilatih dengan baik oleh Bawaslu. Jangan sampai sisi lain GSRPP ini dibuat karena bentuk ketidakmampuan dan ketidaksiapan Bawaslu bekerja dalam mengungkap berbagai pelanggaran pemilu di tingkat akar rumput. Sehingga pada akhirnya pelajar dan mahasiswa pengawas hanya sebagai tumbal demokrasi.