Penentuan Kandidat Kepala Pemerintah Aceh di Internal Partai Aceh
Artikel ini ingin menyorot mengenai penentuan kandidat pepala Pemerintah Aceh di internal Partai Aceh. Bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penentuan kandidat calon Kepala Pemerintah Aceh di Internal Partai Aceh. Serta mengetahui dan menganalisis penentuan kandidat calon Kepala Pemerintah Aceh di Internal Partai Aceh yang tidak merujuk kepada AD dan ART Partai Aceh sekaligus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan, disimpulkan: Pertama, bahwa proses penentuan kandidat calon Kepala Pemerintah Aceh di internal Partai Aceh tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh. Akan tetapi proses ditentukan dalam kongres partai hal ini berdasarkan pernyataan para elit-elit Partai Aceh. Kemudian Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wliayah, Dewan Pimpinan Sagoe, Dewan Pimpinan Mukim dan Dewan Pimpinan Gampong sudah mengadakan rapat dalam hal penentuan para kandidat yang diusung. Kedua, konsekuensi dari penentuan kandidat Kepala Pemerintah Aceh baik itu Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota memang tidak merujuk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Partai Aceh, dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 6 yang menyatakan kewenangan Majelis Tuha Peut menentukan kebijakan strategis namun kenyataannya tidak demikian, hal ini inkonstitional karena melanggar ketentuan AD dan ART Partai Aceh. Karena legitimasi AD dan ART Partai Aceh diakui secara kuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. This article would like to highlight the determination of the Aceh Government candidate pala in internal Aceh Party. Aims to find out and analyze the determination of candidates for the candidates for the Head of the Government of Aceh in the Internal Aceh Party. As well as knowing and analyzing the determination of candidates for candidates for the Head of the Aceh Government in the Internal Aceh Party who did not refer to the AD and ART of ...