Legal Status of Law Elucidation in The Indonesian Legislation System
Law elucidation is the interpretation of norms contained in the body of the law. Since the Constitutional Court reviewed the elucidation, several legal issues have arisen regarding law elucidation in the Indonesian Legislation System. The first is the formal (binding force) and material (material content) legal status of the law elucidation. The second is the extent to which the Constitutional Court can review the law elucidation. This study employed normative juridical and evaluative methods; and generates several conclusions. First, the law elucidation has binding legal force. Second, there are two forms of the elucidation content: (1) interpretation in the form of norm; and (2) interpretation that is not in the form of norm. Third, the elucidation can be reviewed if it contradicts the body of the law, other the laws that regulate the same substance, or contrary to the 1945 Constitution. Fourth, the elucidation needs to be separated from the law framework. Consequently, the elucidation does not contain essential content and does not cause constitutional problems if the content is problematic. Lastly, the elucidation needs to contain the aims and objectives of each article's existence. Therefore, the law enforcers can implement the law according to the legislators' wishes.Status Hukum Penjelasan Undang-Undang dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia AbstrakPenjelasan undang-undang merupakan tafsir dari norma yang terdapat pada batang tubuh undang-undang. Akan tetapi, beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi memperlihatkan bahwa penjelasan bermuatan norma dan berkekuatan hukum mengikat. Hal tersebut menunjukan status hukum penjelasan undang-undang dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, baik dari segi formil (kekuatan mengikat) maupun materiil (materi muatan), tidaklah jelas. Persoalan status hukum tersebut berkaitan pula dengan sejauhmana Mahkamah Konstitusi dapat menguji penjelasan. Oleh sebab itu, persoalan status hukum penjelasan undang-undang dan sejauhmana Mahkamah Konstitusi dapat menguji penjelasan undang-undang perlu diteliti. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan evaluatif, artikel ini menghasilkan beberapa kesimpulan. Pertama, penjelasan undang-undang memiliki kekuatan hukum mengikat. Kedua, terdapat dua bentuk materi muatan dari penjelasan, yakni tafsir yang berbentuk norma dan tafsir yang tidak berbentuk norma. Ketiga, penjelasan dapat diuji, dibatalkan, atau dinyatakan konstitusional/inkonstitusional bersyarat apabila bertentangan dengan batang tubuh undang-undang yang sama, undang-undang lain yang mengatur substansi yang sama, atau bertentangan dengan konstitusi. Keempat, penjelasan perlu dipisahkan dari kerangka undang-undang agar tidak menimbulkan masalah konstitusional serta tidak perlu dibatalkan Mahkamah Konstitusi apabila isinya bermasalah dan agar penjelasan tidak memuat isi yang sifatnya esensial. Terakhir, penjelasan perlu memuat maksud dan tujuan dari keberadaan masing-masing pasal agar penegak hukum dapat melaksanakan penerapan hukum sesuai kehendak pembentuk undang-undang.Kata Kunci: penjelasan undang-undang, sistem peraturan perundang-undangan, status hukum.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n1.a5