ANALISIS KOMPARASI MODEL PELAYANAN ASKES DAN BPJS DI PUSKESMAS KOTA BATU
Perbedaan model pelayanan Askes setelah berlakunya Undang - undang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) no 24 tahun 2011, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional). Jenis penelitian normatif dan menggunakan pendekatan konseptual, analisis yang digunakan adalah Structural Equation Modeling (SEM). Metode ini dipilih karena SEM dapat menjelaskan hubungan antar variabel teramati (observed variables) dengan varibel-variabel laten melalui indikator indikatornya. Sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut: Peserta Askes lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan ditingkat pertama maupun di tingkat lanjutan. Pada dasarnya pelayanan BPJS berjenjang dari tingkat pertama (Puskesmas, klinik, praktek dokter keluarga, RS kelas D pratama) setelah dari tingkat pertama tidak teratasi baru di rujuk ke tingkat lanjutan (rumah sakit/dr. spesialis), kecuali dalam kondisi darurat peserta BPJS bisa langsung datang ke Rumah sakit. Untuk saran sebagaimana pelayanan Askes selama ini sudah cukup baik mengingat sekarang Askes sudah berubah menjadi BPJS maka pelayanan yang selama ini diterima peserta Askes untuk tetap sesuai prosedur yang selama ini ada bisa di pertahankan.Kata Kunci: Perbedaan, Pelayanan, Kepuasan The difference in the Askes service model after the enactment of the BPJS Law (Social Security Administering Body) no. 24 of 2011, which consists of BPJS Health and BPJS Employment. Especially for the National Health Insurance (JKN) will be held by BPJS Health whose implementation will begin on January 1 2014. Operationally, the implementation of JKN is set out in Government ...