AbstrakPerlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara bertanggung jawab atas perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang sangat penting, seperti diuraikan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri seseorang yang tidak seorangpun dapat mengganggu gugat. Permasalahan-permasalahan yang terus muncul kepermukaan tentang ketidak-adilan yang mengganggu Hak Asasi Manusia seseorang semakin hari semakin meningkat. Ketentuan-ketentuan jaminan konstitusional terhadap Hak Asasi Manusia sangat penting dan bahkan dianggap merupakan salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu Negara. Masyarakat Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan memerlukan pengetahuan tentang Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga Negara serta landasan hukum yang menjadi dasar untuk pengaturan permasalahan tersebut. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka mendorong penyuluh untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan model Penyuluhan Hukum berjudul Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, di Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, penyuluhan hukum, Desa Suka Beras AbstrackLegal protection is a form of service that must be provided by the government to provide a sense of security to every citizen. Based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia that the State is responsible for the protection of Human Rights is a very important matter, as described in Article 28I paragraph (4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which reads Protection, promotion, enforcement, and fulfillment of human rights is the responsibility of the state, especially the government. Human rights are rights inherent in a person which no one can interfere with. The problems that continue to surface about injustice that interfere with a person's human rights are increasing day by day. The provisions of constitutional guarantees for human rights are very important and are even considered to be one of the main characteristics of adhering to the rule of law principle in a country. The people of Suka Beras Village, Perbaungan District, need knowledge about the rights and obligations of every citizen and the legal basis that forms the basis for regulating these problems. Based on this fact, it encourages extension workers to carry out Community Service with a Legal Counseling model entitled Human Rights in the Perspective of Citizenship Education, in Suka Beras Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency. Keywords: Human Rights, legal counseling, Suka Beras Village
AbstrakSNI merupakan bentuk nyata keinginan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak menyatakan secara jelas standar dan syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap produk SNI wajib dalam perundang-undangan di Indonesia, pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap produk yang tidak memenuhi kewajiban SNI, dan upaya perlindungan hukum terhadap konsumen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan menganalisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020. Perlindungan hukum terhadap konsumen melalui SNI wajib megacu kepada Undang Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pengaturan standardisasi wajib juga dapat ditemukan di dalam UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada dasarnya, UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian merupakan derivatif dari Pasal 9 ayat 1 huruf (a) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap produk yang tidak memenuhi kewajiban SNI adalah mengacu pada pertanggungjawaban produk (product liability). Pelaku usaha dapat diminta pertanggungjawabannya secara perdata dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen dengan merujuk kepada Undang Undang Perlindungan Konsumen berkenaan dengan kerugian yang ditimbulkan. Perlindungan hukum terhadap konsumen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020 sudah tepat sebab berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan ternyata air minum dalam kemasan Merek Sanford dapat dimanfaatkan oleh konsumen baik dikonsumsi maupun dijual kepada pihak lain dan konsumen telah mendapatkan manfaatnya serta konsumen mendapatkan keterangan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang, yang diperdagangkan tersebut. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, SNI. AbstractSNI is a tangible form of the government's desire to provide protection to consumers. UU no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection does not clearly state the standards and requirements that must be met by business actors, regulating consumer protection laws for mandatory SNI products in Indonesian legislation, business actors' accountability for products that do not meet SNI obligations, and legal protection efforts for consumers. Bottled Drinking Water (AMDK) by analyzing the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020. Legal protection for consumers through SNI must refer to Law no. 20 of 2014 concerning Standardization and Conformity Assessment. Mandatory standardization arrangements can also be found in Law number 3 of 2014 concerning Industry and Law number 7 of 2014 concerning Trade. Basically, the Law on Standardization and Conformity Assessment is a derivative of Article 9 paragraph 1 letter (a) of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The responsibility of business actors for products that do not meet SNI obligations refers to product liability. Business actors can be held civilly responsible by providing compensation to consumers by referring to the Consumer Protection Act regarding the losses incurred. Legal protection for bottled drinking water (AMDK) consumers in the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020 is correct because based on the facts revealed in court and it turns out that drinking water in the Sanford brand can be used by consumers, both consumed and consumed. sold to other parties and consumers have benefited and consumers have received correct, clear and honest information regarding the condition of the goods being traded. Keywords: Accountability, Business Actor, SNI ; AbstrakSNI merupakan bentuk nyata keinginan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak menyatakan secara jelas standar dan syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap produk SNI wajib dalam perundang-undangan di Indonesia, pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap produk yang tidak memenuhi kewajiban SNI, dan upaya perlindungan hukum terhadap konsumen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan menganalisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020. Perlindungan hukum terhadap konsumen melalui SNI wajib megacu kepada Undang Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pengaturan standardisasi wajib juga dapat ditemukan di dalam UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada dasarnya, UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian merupakan derivatif dari Pasal 9 ayat 1 huruf (a) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap produk yang tidak memenuhi kewajiban SNI adalah mengacu pada pertanggungjawaban produk (product liability). Pelaku usaha dapat diminta pertanggungjawabannya secara perdata dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen dengan merujuk kepada Undang Undang Perlindungan Konsumen berkenaan dengan kerugian yang ditimbulkan. Perlindungan hukum terhadap konsumen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020 sudah tepat sebab berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan ternyata air minum dalam kemasan Merek Sanford dapat dimanfaatkan oleh konsumen baik dikonsumsi maupun dijual kepada pihak lain dan konsumen telah mendapatkan manfaatnya serta konsumen mendapatkan keterangan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang, yang diperdagangkan tersebut. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, SNI. AbstractSNI is a tangible form of the government's desire to provide protection to consumers. UU no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection does not clearly state the standards and requirements that must be met by business actors, regulating consumer protection laws for mandatory SNI products in Indonesian legislation, business actors' accountability for products that do not meet SNI obligations, and legal protection efforts for consumers. Bottled Drinking Water (AMDK) by analyzing the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020. Legal protection for consumers through SNI must refer to Law no. 20 of 2014 concerning Standardization and Conformity Assessment. Mandatory standardization arrangements can also be found in Law number 3 of 2014 concerning Industry and Law number 7 of 2014 concerning Trade. Basically, the Law on Standardization and Conformity Assessment is a derivative of Article 9 paragraph 1 letter (a) of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The responsibility of business actors for products that do not meet SNI obligations refers to product liability. Business actors can be held civilly responsible by providing compensation to consumers by referring to the Consumer Protection Act regarding the losses incurred. Legal protection for bottled drinking water (AMDK) consumers in the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020 is correct because based on the facts revealed in court and it turns out that drinking water in the Sanford brand can be used by consumers, both consumed and consumed. sold to other parties and consumers have benefited and consumers have received correct, clear and honest information regarding the condition of the goods being traded. Keywords: Accountability, Business Actor, SNI