Penataan Kewenangan dan Kelembangaan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksaan UU Nomor 22 tahun 1999
Seiring dengan adanya roda reformasi yang menggilas juga pada sektor pemerintahan (khususnya di daerah), maka UU Nomor 22 tahun 1974 yang selama ini menjadi pedoman telah diubah dengan UU Nomor 22 tahun 1999 yang dianggap lebih aspiratif dan demokratis meskipun sedikit cenderung liberal. Namun demikian, pergantian atau perubahan UU belum merupakan jawaban atas segala permasalahan yang terjadi selama ini, sehingga diperlukan penafsiran yang mendalam dan komprehensif agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Untuk itu, Perwakilan LAN Jawa Barat dan Biro Otonomi Daerah Setwilda Tingkat Jawa Barat mencoba menggali interpretasi, terutama pada aspek kewenangan baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.