Etika Profesional Konsultan Pajak Dalam Melaksanakan Perannya Sebagai Mitra Wajib Pajak Dan Pemerintah
This research aims to analyze and describe the role of tax consultants in the taxation system in Indonesia and the efforts that can be made to maintain the ethics of professionalism of tax consultants as taxpayer partners and the government. This type of research is descriptive qualitative by using secondary data about taxation obtained from internet searches. Data analysis uses qualitative techniques with stages of data collection, data reduction, and taking conclusions. The results stated tax consultants play an important role in the taxation system in Indonesia, namely as a tax component, which is capable of maintaining stability, healthy and dynamic interaction between taxpayers and the government in accordance with tax regulations established by the government. The government as a tax authority needs to intervene in the implementation of the role of tax consultants to ensure that tax consultants comply with the professional code of ethics, so as to increase the role of tax consultants in creating and encouraging taxpayer compliance with Indonesian taxation regulations.Keywords:Tax Consultant; Ethical Code; Professionalism ; Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk: 1) Menganalisis dan mendeskripsikan peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia; dan 2) Menganalisis dan mendeskripsikan upaya upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga etika profesionalisme konsultan pajak sebagai mitra wajib pajak dan pemerintah. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif menggunakan data sekunder tentang perpajakan yang diperoleh dari pencarian internet. Analisis data menggunakan teknik kualitatif dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Konsultan pajak berperan penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, yaitu sebagai komponen perpajakan yang berkemampuan menjaga stabilitas, interaksi yang sehat dan dinamis antara wajib pajak dan pemerintah sesuai dengan peraturan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah; dan 2) Pemerintah sebagai otoritas pajak perlu melakukan upaya intervensi pada pelaksanaan peran konsultan pajak untuk memastikan bahwa konsultan pajak mematuhi kode etik profesi, sehingga dapat meningkatkan peran konsultan pajak dalam menciptakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan Indonesia. Kata Kunci :Konsultan Pajak, Kode Etik, Wajib Pajak, Profesionalisme