PEMAHAMAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI KELURAHAN MATARAN KECAMATAN ANGGERAJA KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pemahaman hukum masyarakat Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang dalam Mensertifikatkan Hak Atas Tanah Miliknya. 2) Faktor yang mempengaruhi Pemahaman hukum masyarakat Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang dalam Mensertifikatkan Hak Atas Tanah Miliknya. 3) Upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang dalam Mensertifikatkan Hak Atas Tanah Miliknya.Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan Data Sekunder. Data Primer diperoleh dari beberapa informan yang dipilih secara sengaja dengan krikteria berdasarkan lingkungan tempat tingal di Kelurahan Mataran dan masyarakat yang memiliki dan tidak memiliki sertifikat hak atas tanah. Sedangkan data sekunder diperoleh dari Badan Pertanahan Nasinal kabupaten Enrekang dan literatur yang berkaitan dengan pembuatan sertifikat hak tanah. Pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pemahaman hukum masyarakat di Kelurahan Mataran dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah tergolong rendah, pada umumnya masyarakat yang dijadikan informan tidak mengetahui tentang prosedur dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah. 2) Faktor yang mempengaruhi pemahaman hukum masyarakat Kelurahan Mataran diantaranya kurangnya keinginan masyarakat dalam mencari tahu tentang dasar hukum yang menjadi patokan dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah, faktor biaya dan tidak ada sosialisasi hukum dari pihak pemerintah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah. 3) Tidak ada upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan pemahaman hukum, kepada masyarakat dalam pembutan sertifikat hak atas tanah. Kata Kunci: Pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah ABSTRACT: This study aims to find out: 1) Understanding of the law of the community of Sub-District of Mataran Kecamatan Anggeraja Enrekang Regency in Certifying the Right of Owned Land. 2) Factors that affect Understanding the legal community Mataran Village District Anggeraja Enrekang District in Certifying the Right to Land Owned. 3) Efforts made by the government in providing legal understanding to the community of Sub-District of Mataran Kecamatan Anggeraja Enrekang Regency in Menserkan Hak Hak Tanah Tanah. This research is descriptive qualitative research and data type in this research is primary data and secondary data. Primary data were obtained from several informants selected intentionally with krikteria based on the environment in Tingal Kelurahan Mataran and the community who own and did not have the certificate of land rights. Secondary data were obtained from the Enrekang District Agrarian Land Agency and the literature related to land titling. Data collection in the form of interview and documentation. The result of research shows that: 1) The understanding of community law in Mataran Sub-district in the making of land title certificate is low, generally the informant community does not know about the procedure in making the land title certificate. 2) Factors affecting legal understanding of Mataran society such as lack of people's desire to find out about the legal basis that became the benchmark in the making of land title certificate, cost factor and there is no legal socialization from the government of National Land Agency of Enrekang Regency in making certificate of rights soil. 3) There is no effort made by the government in providing legal understanding, to the community in the certification of rights to land. Keywords: Making Certificate of Land Rights