POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN UPAH TENAGA KERJA PADA LINGKUNGAN INDUSTRI DI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
AbstrakSetiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sangat disayangkan bahwa hak dasar tenaga kerja untuk menerima upah yang layak yang sebenarnya telah dilindungi oleh Undang-Undang ini nampaknya belum terwujud. Kenyataan yang ada justru menunjukkan bahwa kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia masih belum tercapai. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum perlindungan upah tenaga kerja di lingkungan industri di era Masyarakat Ekonomi ASEAN.Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam jurnal ini adalah: (1) Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), (2) Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan (3) Pendekatan kasus (Case Approach).Dapat disimpulkan bahwa Politik Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia belum menemukan suatu bentuk yang jelas dan tegas. Politik hukum ketenagakerjaan yang permanen dalam UUD 1945 dalam penerapannya ternyata banyak dipengaruhi oleh konstelasi politik yang ada dalam setiap rezim pemerintahan. Sedangkan dalam hal perlindungan upah, politik hukum di Indonesia tidak menunjukkan kenyataan regulasi yang diinginkan oleh tenaga kerja. Penghitungan upah minimum masih didasarkan pada standar kebutuhan hidup layak seorang pria lajang hal ini berarti menghilangkan kebutuhan tenaga kerja untuk juga memenuhi kebutuhan keluarganya.