Politik Hukum Pengaturan Pendidikan Politik Oleh Partai Politik
Kehadiran partai politik di alam demokrasi banyak menghadirkan mosi tidak percaya oleh masyarakat luas. Tidak salah, bila ada yang menilai hal ini dampak dari sistem politik Indonesia yang memiliki kecenderungan memposisikan partai politik sebagai aktor utama dalam berdemokrasi. Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi substantif. Masyarakat memerlukan pemahaman yang matang mengenai pentingnya sebuah partisipasi politik melalui pendidikan politik. Ada dua isu penting yang menjadi rumusan masalah dalam kajian ini yakni Pertama, bagaimana model pendidikan politik yang ideal dalam mewujudkan partisipasi politik. Kedua, bagaimana sanksi terhadap partai politik yang tidak melakukan pendidikan politik. Selama ini, partai politik lalai dalam menjalankan kewajibannya, partai politik tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, namun hanya kepada anggota kader partai politik saja. Oleh karenanya, dalam kajian ini dirumuskan beberapa hal, yakni: Pertama, perlu adanya penguatan dalam merumuskan model pendidikan politik kepada masyarakat dan perlu adanya penguatan terhadap pemberlakuan sanksi yang tegas untuk menekan kepatuhan seluruh partai politik dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan pendidikan politik sehingga mampu mewujudkan demokrasi substantif; Kedua, perlunya evaluasi dana partai politik melalui pelibatan inspektorat dan BPK yang tidak hanya disampaikan kembali pada partai politik akan tetapi menjadi informasi publik secara terbuka. Penulisan ini bersifat preskriptif menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif.