PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK GUNA USAHA (STUDI TERHADAP TUMPANG TINDIH LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ANTARA PT MITRA KARYA SENTOSA DAN PT BUMI TATA LESTARI DI KABUPATEN SANGGAU)
1PUBLIKASI ILMIAHPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK GUNA USAHA (STUDI TERHADAP TUMPANG TINDIH LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ANTARA PT MITRA KARYA SENTOSA DAN PT BUMI TATALESTARI DI KABUPATEN SANGGAU)Oleh :MUHAMAD INDRA LESMANA, S.SosA.21211033ABSTRACTThis thesis discusses the legal protection of the rights holders to cultivate (Study Against Overlapping Oil Palm Plantation Land Between Pt Mitra Karya Sentosa And Tata Pt Bumi Lestari In Sanggau). From the results of this thesis can be concluded that PT Bumi Tata Lestari is the party more rights to use the land area of ± 1353.50 ha located in the village of the District Noyan, Semongan Rural District of Noyan, Village Malenggang Sekayam Subdistrict, Sungai Tekarn, since the issuance of the certificate leasehold on behalf of PT Mitra Karya Sentosa is not in accordance with the regulations, there is an overlap undangan.Penyebab land on the ground Hak Guna Usaha (HGU) on behalf of PT Mitra Karya Sentosa and PT Bumi Tata Lestari in Sanggau is granting tenure business (HGU) implementation is not in accordance with the provisions of the legislation governing the granting of rights of exploitation in the district, lack even the absence of rigor in the granting of rights of exploitation by the agency authorized giving the right to cultivate in the district, lack of coordination between relevant agencies that grant the rights to cultivate in Sanggau. Efforts that can be taken as a form of legal protection of the license that has been granted to holders Hak Guna Usaha (HGU) in the event of overlapping plantations, is to use remedies filed to the State Administrative Court, applying for a revision of the certificate of the right to cultivate the head of National Land Agency of the Republic of Indonesia, the head of Sanggau District Land Office. Rekoemndasi of this thesis is that the plantation has a function as a source of country's foreign exchange, and a very important role in improving the welfare of the community, so that business activities can be run well then need to be balanced between entrepreneurs such plantations by not distinguishing whether or not the holding priority to one another, it is also necessary to provide legal certainty for license holders, good location permits, licenses of plantation and land rights holders. In addition, should the holding of a special team or institution consisting of government associated with plantations whose duties give consideration to requests for location permission for a plantation submitted to the competent authority for it, so that all the permits that have been and will be published can be recorded clearly, and when a plot locations have been granted permission for plantation while after the permit issued it to the same location no longer permit issued plantations. Overlap the location permit on behalf of PT Bumi Tata Lestari with Certificate Timeshares efforts on behalf of PT Mitra Karya Sentosa unavoidable relevant agencies continue to coordinate their2work and consider the outcome of the meeting was submitted by instasi related, in reaching a decision or issue permits. In addition, related parties should be the arbiter good and not in favor of one of the parties in resolving overlapping location permits and certificates of the right to cultivate.Keywords: Legal Protection, Holder, leasehold, Plantation, Palm Oil.ABSTRAKTesis ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap pemegang hak guna usaha (Studi Terhadap Tumpang Tindih Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Antara Pt Mitra Karya Sentosa Dan Pt Bumi Tata Lestari Di Kabupaten Sanggau). Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa PT Bumi Tata Lestari adalah pihak yang lebih berhak memanfaatkan tanah seluas ± 1.353,50 Ha yang terletak di desa Noyan Kecamatan Noyan, Desa Semongan Kecamatan Noyan, Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, Desa Sungai Tekarn, karena penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha untuk atas nama PT Mitra Karya Sentosa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Penyebab terjadi tumpang tindih lahan di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Mitra Karya Sentosa dan PT Bumi Tata Lestari di Kabupaten Sanggau adalah Pemberian hak guna usaha (HGU) pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian hak guna usaha di Kabupaten Sanggau, kurang bahkan tidak adanya ketelitian dalam pemberian hak guna usaha oleh instansi terkait yang berwenang memberikan hak guna usaha di Kabupaten Sanggau, tidak adanya koordinasi diantara instansi yang terkait yang berwenang memberikan hak guna usaha di Kabupaten Sanggau. Upaya yang dapat ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap izin yang telah diberikan bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam hal terdapat tumpang tindih lahan perkebunan, adalah menggunakan upaya hukum yang mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, mengajukan permohonan revisi sertifikat hak guna usaha kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau. Rekoemndasi dari tesis ini adalah bahwa perkebunan mempunyai fungsi sebagai sumber devisa Negara, dan sangat berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga agar kegiatan usaha tersebut dapat berjalan dengan baik maka perlu diseimbangkan antara pengusaha-pengusaha perkebunan tersebut dengan tidak membedakan ataupun tidak diadakannya skala prioritas terhadap salah satu sama lainnya, hal tersebut juga perlu dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang izin, baik izin lokasi, izin perkebunan maupun pemegang hak atas tanah. Selain itu, perlu diadakannya suatu tim khusus atau lembaga yang terdiri dari pemerintah yang terkait dengan perkebunan yang tugasnya memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap permohonan izin lokasi untuk perkebunan yang diajukan kepada pejabat yang berwenang untuk itu, sehingga semua izin yang telah dan akan di terbitkan dapat terdata secara jelas, dan apabila dalam suatu lokasi bidang tanah telah diberikan izin untuk usaha perkebunan sedangkan setelah izin tersebut diterbitkan maka untuk lokasi yang sama tidak diterbitkan lagi izin perkebunannya. Tumpang tindih izin lokasi atas nama PT Bumi Tata Lestari dengan Sertifikat Hak guna usaha atas nama PT Mitra Karya Sentosa dapat dihindari instansi yang terkait senantiasa saling berkoordinasi dan3mempertimbangkan hasil rapat yang telah disampaikan oleh instasi yang terkait, dalam memberikan keputusan atau menerbitkan izin. Selain itu, pihak-pihak yang terkait seharusnya dapat menjadi penengah yang baik dan tidak berpihak pada salah satu pihak dalam menyelesaikan permasalahan tumpang tindih izin lokasi dan sertifikat hak guna usaha.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemegang, Hak Guna Usaha, Perkebunan, Kelapa Sawit.