DISTRIBUSI PERAN STAKEHOLDER TERHADAP PENANGANAN DOMESTIC VIOLENCE DALAM KONTEKS MASYARAKAT MADANI
Abstract : Domestic violence is a human problem, because in it there is a dimension of human rights violations. Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence are limitative have determined the distribution of the roles of each stakeholder in handling domestic violence cases. Stakeholders involved include the government as a representation of the state, NGOs, families, advocates, law enforcement officers, medical workers and clergy personnel. The number of stakeholders involved in the handling of domestic violence menginditifikasikan that domestic violence is a serious human rights crimes. Porposional division of roles between the state and the non-state institutions in the handling of domestic violence shows these regulations relevant to the concept of civil society in Indonesia.Abstrak : Kekerasan dalam rumah tangga adalah persoalan kemanusiaan, karena di dalamnya berdimensi pelanggaran hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah menentukan distribusi peran masing-masing pemangku kepentingan dalam menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pemangku kepentingan yang terlibat termasuk pemerintah sebagai representasi negara, LSM, keluarga, advokat, aparat penegak hukum, tenaga medis dan rohaniawan. Jumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga mengindetifikasikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan hak asasi manusia. Pembagian porposional peran antara negara dan lembagalembaga non-pemerintah dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan peraturan hukum tersebut relevan dengan konsep masyarakat madani di Indonesia.